GIANYAR – Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terpapar Covid-19. Yang bersangkutan telah dikarantina selama 14 hari ke depan.
Akibatnya, agenda sidang ditiadakan selama seminggu. Terhitung dari Jumat (18/9) lalu hingga Senin mendatang (28/9). Peniadaan agenda sidang itu diungkap Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo.
Dalam pengumuman yang ditempel PN Gianyar bertuliskan; “Sehubungan degan adanya pegawai PN Giayar terpapar Covid-19, maka sebagai tindak lanjut penanganannya,
seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan. Mulai Jumat, 18 September 2020, sampai dengan Senin, 28 September.
Dengan ketentuan, satu, pelayanan pendaftaran upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Surat Keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani
sejak pukul 09.00-14.00. Dua, untuk sidang yang telah dijadwalkan, dari 18-28 September, ditunda dua minggu dari tanggal-tanggal sidang yang ditetapkan”.
Pengumuman berlogo PN Gianyar itu tertanda Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Wawan membeberkan, awalnya seluruh pegawai di lingkup PN Gianyar di rapid tes pada 14 September lalu.
“Ada 52 orang yang di tes. Semua aparatur PN Gianyar. Tujuannya untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di internal PN Giayar,” ujar Wawan.
Hasilnya, ada 4 orang yang reaktif. “Dan 1 orang positif. Yang positif tanpa gejala. Sudah kami laporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar,” jelasnya.
Pegawai yang positif telah melakukan karantina. “Disarankan yang bersangkutan karantina mandiri selama 14 hari ke depan dalam pengawasan,” jelasnya.
Bahkan, petugas Kesehatan juga telah men-tracing dari mana pegawai itu terpapar. “Sudah di-track beberapa kontak erat dan hasilnya negatif,” pungkasnya.