GIANYAR – Kabar gembira bagi masyarakat pencari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lahir 22 September.
Satuan Lantas Polres Gianyar memberikan apresiasi berupa keringanan biaya bagi yang lahir di tanggal itu. Karena tepat tanggal itu merupakan hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65.
Kasatlantas Polres Gianyar AKP Laksmi Trisnadewi Wieryawan menegaskan, masyarakat yang lahir 22 September itu mendapat prioritas biaya.
Tapi, bukan berarti tanpa persyaratan. Persyaratannya tetap diberlakukan sebagaimana mestinya mencari SIM baru maupun perpanjangan.
“Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red) yang tidak perlu bayar. Asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas AKP Laksmi.
AKP Laksmi menjelaskan, persyaratan tersebut sama seperti tahapan mencari SIM pada umumnya.
“Syaratnya KTP, surat keterangan sehat, dan psikotest. Khusus untuk pemohon SIM baru harus lulus ujian teori dan praktek,” terangnya.
Saat 22 September, bagi pemohon yang datang akan dilayani dari pukul 08.00 hingga pukul 09.00. Hal itu dikarenakan pihaknya harus sudah merekap dan membuat laporan dari hasil prioritas biaya pembuatan SIM khusus tersebut.
“Ini kami bekerjasama dengan Bank BRI. Meski demikian pemohon upayakan datang pagi jam 8 sampai jam 9. Karena jam 11 kami harus sudah rekap dan laporan hasil,” paparnya.
Pihaknya berharap, masyarakat Gianyar lebih memperhatikan keselamatan berkendara di jalan raya.
Mulai dari kecepatan berkendara, kelengkapan surat-surat, menggenakan helm standar SNI dan tidak lupa memakai masker.