29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:32 AM WIB

Pendeta Pilipus Ngaku 10 Kali Wik Wik Bocah Panti, Modusnya Hhhmmm….

SINGARAJA – Polisi butuh waktu berbulan-bulan sebelum menetapkan pendeta Kadek Pilipus sebagai tersangka kasus pencabulan.

Oknum Ketua Yayasan Benih Kasih, Banjar Dinas Karangasari, Desa Banyupoh, Gerokgak, terbukti melakukan perbuatan cabul.

Menurut KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa, berdasar hasil pemeriksaan, aksi bejat yang dilakukan Kadek Pilipus bukan hanya dilakukan terhadap satu orang anak panti.

Tapi, terhadap tiga orang anak panti di bawah umur yang tinggal di yayasan tersebut. Ketiga orang anak tersebut di antaranya N, R, dan S.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Kadek Pilipus akhirnya secara terbuka mengakuinya. Tersangka Pilipus mengaku hampir 10 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak yang ada di panti yang dia pimpin.

 “Saya lakukan di kamar mandi, kamar tidur dan studio musik yang ada di asrama panti,” aku tersangka Pilipus.

Agar korban mau terhadap dirinya, tersangka Kadek Pilipus mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun.

“Saya hanya merayu korban, pegang badannya, lalu saya cium. Karena ada respons, ya saya lakukan. Kalau ancaman dan tekanan tidak pernah terhadap korban,” sangkalnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

SINGARAJA – Polisi butuh waktu berbulan-bulan sebelum menetapkan pendeta Kadek Pilipus sebagai tersangka kasus pencabulan.

Oknum Ketua Yayasan Benih Kasih, Banjar Dinas Karangasari, Desa Banyupoh, Gerokgak, terbukti melakukan perbuatan cabul.

Menurut KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa, berdasar hasil pemeriksaan, aksi bejat yang dilakukan Kadek Pilipus bukan hanya dilakukan terhadap satu orang anak panti.

Tapi, terhadap tiga orang anak panti di bawah umur yang tinggal di yayasan tersebut. Ketiga orang anak tersebut di antaranya N, R, dan S.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Kadek Pilipus akhirnya secara terbuka mengakuinya. Tersangka Pilipus mengaku hampir 10 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak yang ada di panti yang dia pimpin.

 “Saya lakukan di kamar mandi, kamar tidur dan studio musik yang ada di asrama panti,” aku tersangka Pilipus.

Agar korban mau terhadap dirinya, tersangka Kadek Pilipus mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun.

“Saya hanya merayu korban, pegang badannya, lalu saya cium. Karena ada respons, ya saya lakukan. Kalau ancaman dan tekanan tidak pernah terhadap korban,” sangkalnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/