SINGARAJA – Prajuru Desa Adat Buleleng terus berupaya mencegah potensi penularan covid-19. Termasuk upaya secara niskala.
Sore kemarin (25/9) prajuru desa bersama dengan satgas gotong royong memercikkan tirta atau air suci ke seluruh penjuru desa di wewidangan Desa Adat Buleleng.
Ada tiga jenis tirta yang dipercikkan. Masing-masing tirta penyapu jagat, tirta pakemit, dan tirta Besakih. Ketiganya didistribusikan ke desa adat, melalui Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.
Tirta itu diterima prajuru dan satgas di Desa Adat Buleleng pada Jumat (25/9) sore bertepatan dengan rahina sukra wage kuningan.
Selanjutnya tirta di-pendak oleh jro mangku desa dan sempat di-stana-kan di padmasana Sekretariat Desa Adat Buleleng.
Selanjutnya pada pukul 17.00 sore, tirta langsung didistribusikan ke 14 banjar adat pakraman yang ada di wewidangan Desa Adat Buleleng.
Begitu proses distribusi tuntas, selanjutnya tirta itu dipercikkan ke seluruh wewidangan desa, dengan menggunakan mobil.
Saat tirta dipercikkan, tak sedikit pengguna jalan yang memilih berhenti sejenak. Mereka menyempatkan diri turun dari kendaraan sekaligus nunas tirta yang dipercikkan oleh prajuru desa.
Bendesa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan, prosesi memercikkan tirta itu merupakan himbauan dari MDA Bali.
Selain memercikkan tirta ke seluruh wewidangan, tirta itu juga dibagikan ke masing-masing sanggah, dadia, maupun merajan yang ada di Desa Adat Buleleng.
“Supaya tidak ada kerumunan, kami minta kelian banjar adat mengambil ke sekretariat. Setelah itu mangku di sanggah maupun merajan, bisa mengambilnya ke banjar adat. Selanjutnya langsung didistribusikan oleh krama,” kata Sutrisna.
Menurutnya upaya itu sebagai salah satu ikhtiar untuk mencegah penyebaran penyakit covid-19, sehingga tidak menyebar lebih luas dan masif.
Hal itu juga sesuai dengan petunjuk yang ditulis dalam Lontar Sundari Gama maupun Lontar Roga Sangara Bumi.
“Manakala terjadi wabah, sudah sewajarnya dilakukan pembersihan secara niskala di masing-masing wewidangan.
Entah itu lewat tirta dari Pura Besakih maupun dari Pura Kahyangan Tiga. Mudah-mudahan upaya ini bisa membuat pandemi ini bisa segera berakhir,” harapnya.
Selain menempuh upaya niskala, Sutrisna menyatakan desa adat juga menempuh upaya skala. Salah satunya mewajibkan krama Desa Adat Buleleng mengenakan masker saat beraktifitas.
Apabila tak mengenakan masker, maka krama dapat dikenakan sanksi denda paling sedikit 1 kilogram beras atau setara Rp 10 ribu hingga maksimal 25 kilogram beras atau setara Rp 250 ribu.