DENPASAR – Sidang ketiga JRX SID yang kembali digelar secara online pada Selasa, 29 september 2020 diwarnai pelarangaan aksi oleh aparat kepolisian. Aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar mengalami pelarangan aksi.
Bahkan, mobil komando yang datang dari Pertokoan Udayana di Jalan Sudirman Denpasar dihentikan oleh aparat kepolisian tepat di depan Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD). Sejumlah aparat berpakaian preman mengalihkan mobil komando ke areal parkir RSAD. Mobil ini kemudian dilarang melanjutkan perjalanan menuju lokasi aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, sekitar 500 meter dari lokasi penyetopan.
Kendati mendapat pelarangan dari pihak aparat, massa melakukan aksi di depan PN Denpaaar guna menuntut pembebasan JRX.
Ketua Frontier Bali Made Krisna Dinata membacakan pernyataan sikap di depan RSAD. Adapun pernyataan sikap di antaranya: Menuntut JRX SID dibebaskan dari semua dakwaan, menuntut ketua PN Denpasar untuk mengganti majelis hakim karena dinilai majelis hakim melanggar KUHAP pada persidangan sebelumnya, menuntut PN Denpasar agar melaksanakan sidang JRX secara tatap muka langsung dan menuntut Ketua PN Denpasar dan majelis hakim agar tidak berada dalam tekanan kepentingan apapun.
Setelah pernyataan sikap, massa di depan RSAD akhirnya membubarkan diri.
Di bagian lain Jalan Sudirman, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar tampak ratusan massa yang datang dari arah lain telah berkumpul lebih dahulu.
Mereka berkumpul dan membentangkan spanduk hitam bertuliskan tagar #SayaBersamaJRXSID dan tak henti-hentinya meneriakkan yel yel bebaskan JRX.
Arus lalu lintas sepanjang Jalan Sudirman tampak merayap pelan karena tidak adanya pengalihan lalin seperti pada aksi-aksi sebelumnya.
Lebih lanjut Krisna Dinata mengatakan bahwa kendatipun aksi ini mendapatkan pelarangan dari pihak aparat, namun aksi ini tidak bisa dibendung.
Aparat kepolisian meminta massa untuk membubarkan diri bahkan mengancam akan melakukan pembubaran paksa namun massa terus bertahan. Massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.30 wita.