28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:02 AM WIB

Fix, Polda Bali Bentuk Tim Khusus Buru Pungli KIPEM

DENPASAR – Polda Bali rupanya tidak main-main dengan beragam pungutan liar yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Setelah melakukan sosialisasi melalui beberapa media massa, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali resmi membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan menindak tegas pungutan kartu identitas penduduk musiman (Kipem).

“Pungli Kipem seolah-olah menunjukkan hukum positif tidak ada. Karena itu perlu ditertibkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra Jaya kemarin.

Menurutnya, jika memang ada persoalan dengan domisili penduduk, yang punya ranah adalah Satpol PP. Aturannya jelas: peraturan daerah masing-masing daerah.

Jika melanggar maka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Saya tegaskan lagi ya, menyangkut Kipem tidak ada masalah, kecuali mereka mengikuti aturan main.

Di Bali ada Desa Dinas dan Desa Adat. Dana dari pemerintah sudah ada dan banyak, manfaatkan dana pemerintah itu,” cetusnya.

Menurutnya, Polda Bali menginginkan Bali ini ramah bagi siapa saja. Baik, perantau yang ada di Bali, warga Bali yang ngekos di luar kabupaten, wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Jadi di Bali ini tidak boleh ada oknum yang sewenang-wenang terhadap masyarakat lainnya. Sebagai aparat kepolisian, kami wajib menindak lanjuti hal ini,” katanya.

Dia juga menjelaskan, Perda Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pakraman (Desa Adat) yang tertera dalam Bab VI terkait pendapatan Desa Pakraman pasal 10 ayat bisa diperoleh dari

urunan krama Desa Pakraman; hasil pengelolaan kekayaan Desa Pakraman; hasil usaha lembaga perkreditan Desa (LPD);

bantuan pemerintah dan pemerintah daerah; pendapatan lainnya yang sah, dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, serta sumbangan sukarela.

“Di sini kan jelas. Tentu yang sah sumbangan pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan UU,” bebernya.

Polda Bali menggarisbawahi keberadaan pungli Kipem. Dalam artian, kata dia, Kipem boleh ada, tapi tidak boleh ada pungutan. Apalagi memberatkan masyarakat.

“Bali di mata dunia sangat ramah, sopan santun dan welcome. Kami hanya menegakkan aturan yang ada. Jika ada laporan mengenai pungli, apapun bentuknya saya sikat,” bebernya.

Mengenai pungli Kipem yang masih terjadi dan dibahas di medsos, dia mengaku masih mencermati.

“Kalau ada yang menjadi korban, segera laporkan. Jangan takut karena saya sudah terjunkan tim untuk menangani pungli ini,” pungkasnya.

DENPASAR – Polda Bali rupanya tidak main-main dengan beragam pungutan liar yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Setelah melakukan sosialisasi melalui beberapa media massa, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali resmi membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan menindak tegas pungutan kartu identitas penduduk musiman (Kipem).

“Pungli Kipem seolah-olah menunjukkan hukum positif tidak ada. Karena itu perlu ditertibkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra Jaya kemarin.

Menurutnya, jika memang ada persoalan dengan domisili penduduk, yang punya ranah adalah Satpol PP. Aturannya jelas: peraturan daerah masing-masing daerah.

Jika melanggar maka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Saya tegaskan lagi ya, menyangkut Kipem tidak ada masalah, kecuali mereka mengikuti aturan main.

Di Bali ada Desa Dinas dan Desa Adat. Dana dari pemerintah sudah ada dan banyak, manfaatkan dana pemerintah itu,” cetusnya.

Menurutnya, Polda Bali menginginkan Bali ini ramah bagi siapa saja. Baik, perantau yang ada di Bali, warga Bali yang ngekos di luar kabupaten, wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Jadi di Bali ini tidak boleh ada oknum yang sewenang-wenang terhadap masyarakat lainnya. Sebagai aparat kepolisian, kami wajib menindak lanjuti hal ini,” katanya.

Dia juga menjelaskan, Perda Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pakraman (Desa Adat) yang tertera dalam Bab VI terkait pendapatan Desa Pakraman pasal 10 ayat bisa diperoleh dari

urunan krama Desa Pakraman; hasil pengelolaan kekayaan Desa Pakraman; hasil usaha lembaga perkreditan Desa (LPD);

bantuan pemerintah dan pemerintah daerah; pendapatan lainnya yang sah, dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, serta sumbangan sukarela.

“Di sini kan jelas. Tentu yang sah sumbangan pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan UU,” bebernya.

Polda Bali menggarisbawahi keberadaan pungli Kipem. Dalam artian, kata dia, Kipem boleh ada, tapi tidak boleh ada pungutan. Apalagi memberatkan masyarakat.

“Bali di mata dunia sangat ramah, sopan santun dan welcome. Kami hanya menegakkan aturan yang ada. Jika ada laporan mengenai pungli, apapun bentuknya saya sikat,” bebernya.

Mengenai pungli Kipem yang masih terjadi dan dibahas di medsos, dia mengaku masih mencermati.

“Kalau ada yang menjadi korban, segera laporkan. Jangan takut karena saya sudah terjunkan tim untuk menangani pungli ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/