25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:18 AM WIB

Curi Sepeda Motor, Sering Pindah Kerja, Karyawan Tahu Dibekuk Polisi

DENPASAR – Pihak Polsek Abiansemal, Badung menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Rudi Hartono, 21. Pria asal kecamatan Labu Api, Lombok Barat, NTB itu ditangkap karena mencuri Honda Scoopy DK 7339 LK milik korban bernama Ali Ghoni Al Haqqi.

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan bahwa pencurian yang dilakukan pelaku dilakukan pada Jumat (26/6) sekitar pukul 03.00 WITA lalu. Itu bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan kosannya di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung dalam kondisi kunci masih tercantol pada kontak. 

“Saat itu korban tertidur lelap. Pagi harinya sekitar pukul 08.00 WITA, korban bangun dan hendak berangkat kerja. Namun dia kaget saat melihat sepeda motornya di parkiran telah raib,” kata Oka Bawa, Jumat (23/10).

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Abiansemal, Badung. 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi di TKP, kecurigaan pun mengarah ke pelaku. Polisi pun langsung melakukan pengejaran mulai daei ke Tabanan, Jembrana, hingga Denpasar.

“Karena pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal maupun tempat kerja untuk mengelabui kejaran polisi,” terang Oka.

Lalu, Jumat (23/10) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Raya Antasura, Gang Madri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Kodya Denpasar. Dia ditangkap di tempat kerjanya di sebuah pabrik tahu.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat berniat menjual motorhasil curian itu namun belum laku. Dia mengaku mencuri motor untuk dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tandas Oka.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian berupa Honda Scoopy DK 7339 LK. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp900 juta.

DENPASAR – Pihak Polsek Abiansemal, Badung menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Rudi Hartono, 21. Pria asal kecamatan Labu Api, Lombok Barat, NTB itu ditangkap karena mencuri Honda Scoopy DK 7339 LK milik korban bernama Ali Ghoni Al Haqqi.

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan bahwa pencurian yang dilakukan pelaku dilakukan pada Jumat (26/6) sekitar pukul 03.00 WITA lalu. Itu bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan kosannya di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung dalam kondisi kunci masih tercantol pada kontak. 

“Saat itu korban tertidur lelap. Pagi harinya sekitar pukul 08.00 WITA, korban bangun dan hendak berangkat kerja. Namun dia kaget saat melihat sepeda motornya di parkiran telah raib,” kata Oka Bawa, Jumat (23/10).

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Abiansemal, Badung. 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi di TKP, kecurigaan pun mengarah ke pelaku. Polisi pun langsung melakukan pengejaran mulai daei ke Tabanan, Jembrana, hingga Denpasar.

“Karena pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal maupun tempat kerja untuk mengelabui kejaran polisi,” terang Oka.

Lalu, Jumat (23/10) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Raya Antasura, Gang Madri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Kodya Denpasar. Dia ditangkap di tempat kerjanya di sebuah pabrik tahu.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat berniat menjual motorhasil curian itu namun belum laku. Dia mengaku mencuri motor untuk dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tandas Oka.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian berupa Honda Scoopy DK 7339 LK. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp900 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/