32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 17:16 PM WIB

Berpura-pura Sewa Kosan Elit, Pria 31 Tahun Curi TV

KUTA-Seorang pria bernama Medwan Alfa Mangku alias Rico ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena melakukan aksi pencurian. Dia merupakan spesialis maling TV yang telah beraksi di empat lokasi di kawasan Kuta. 

 

“Pelaku ini spesialis maling di kosan elit. Dia mengambil sejumlah televisi yang ada di kosan itu,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalpeta, Selasa (22/3/2022).

 

Dijelaskannya, bahwa penangkapan pria asal Tomohon, Sulawesi Utara itu bermula dari adanya laporan sejumlah korban pemilik kosan elit di kawasan Kuta. 

 

Dari laporan itu, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 22.45 wita, tim opsnal kepolisian Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi kemudian mengantongi identitas dan ciri pelaku. Dari sana, polisi akhirnya menangkap pelaku ditempat tinggalnya di kawasan Seminyak, Kuta.   

 

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri TV di beberapa hotel maupun kos elit seputaran Kuta. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara menyewa kamar kos yang berisi fasilitas lengkap. Kemudian setelah pelaku masuk kamar pelaku menawarkan TV yang ada di dalam kamar melalui media sosial,” terang Kompol Orpa. 

 

Jika sudah ada pembeli, pelaku lalu melakukan transaksi pada malam hari agar tidak dilihat orang atau pemilik kosan elit. Pelaku mengaku baru beraksi di empat lokasi. Tapi masih kami kembangkan lagi,” tambahnya.

 

Dari penangkapan itu, diamankan juga dua buah TV merk Sharp 32 Inc beserta remote dan LG 28 Inc beserta remot, satu gulung kabel antena, tas hingga obeng.

KUTA-Seorang pria bernama Medwan Alfa Mangku alias Rico ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena melakukan aksi pencurian. Dia merupakan spesialis maling TV yang telah beraksi di empat lokasi di kawasan Kuta. 

 

“Pelaku ini spesialis maling di kosan elit. Dia mengambil sejumlah televisi yang ada di kosan itu,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalpeta, Selasa (22/3/2022).

 

Dijelaskannya, bahwa penangkapan pria asal Tomohon, Sulawesi Utara itu bermula dari adanya laporan sejumlah korban pemilik kosan elit di kawasan Kuta. 

 

Dari laporan itu, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 22.45 wita, tim opsnal kepolisian Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi kemudian mengantongi identitas dan ciri pelaku. Dari sana, polisi akhirnya menangkap pelaku ditempat tinggalnya di kawasan Seminyak, Kuta.   

 

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri TV di beberapa hotel maupun kos elit seputaran Kuta. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara menyewa kamar kos yang berisi fasilitas lengkap. Kemudian setelah pelaku masuk kamar pelaku menawarkan TV yang ada di dalam kamar melalui media sosial,” terang Kompol Orpa. 

 

Jika sudah ada pembeli, pelaku lalu melakukan transaksi pada malam hari agar tidak dilihat orang atau pemilik kosan elit. Pelaku mengaku baru beraksi di empat lokasi. Tapi masih kami kembangkan lagi,” tambahnya.

 

Dari penangkapan itu, diamankan juga dua buah TV merk Sharp 32 Inc beserta remote dan LG 28 Inc beserta remot, satu gulung kabel antena, tas hingga obeng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/