KUTA – Aparat kepolisian Polsek Kuta berhasil menangkap seorang pelaku jambret bernama Made Jantan Wiradarma alias Alex.
Pria kelahiran Bangli, 15 Januari 1996 yang memiliki tato di seluncur tubuhnya itu ditangkap karena melakukan aksi jambret di jalan Padma, Kuta, Badung.
Korbannya adalah seorang wanita bernama Silvia Rima Palupi asal Magelang, Jawa Tengah.
Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu korban bersama pacarnya sedang mengendarai motor untuk mencari makan malam. Setiba di TKP, karena tidak mengetahui jalan, korban yang dibonceng pacarnya membuka handpone untuk melihat google map.
“Saat itulah tiba-tiba dari arah belakang, pelaku bersama temannya mengendarai motor memepet sepeda motor korban dan merampas HP dari tangan korban,” kata Iptu Yudistira kemarin.
Korban bersama pacarnya sempat mengejar. Namun, mereka kehilangan jejak pelaku. HP Iphone 11 Pro Max milik korban pun raib. Dia mengalami kerugian Rp19 juta. Atas dasar itu, korban melapor ke Polsek Kuta.
Berdasar laporan itu, anggot Polsek Kuta, Badung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku terendus sedang berada di kampungnya di Kintamani, Bangli.
Tidak mau berlama-lama, polisi bergegas menuju rumah pelaku dan mengamankannya pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Berdasar hasil interogasi, pelaku mengaku empat kali beraksi di Kuta Selatan, dan sekali di Kuta. Dia beraksi dengan temannya bernam Agung Caper
yang masih diselidiki. Peran pelaku ini sebagai joki,” tandasnya. Kini pelaku dan barang bukti HP ditahan di Polsek Kuta.