29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:25 AM WIB

Terima Upah Rp 10 Juta, Pengedar Sabu Wilayah Kuta Asal Bogor Diadili

DENPASAR – Terdakwa Mochammad Erlangga, 24, pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kuta, Nusa Dua, dan Denpasar akhirnya menjadi pesakitan.

Pemuda asal Bogor, Jawa Barat, itu diadili secara daring di PN Denpasar, kemarin (2/11). Terdakwa terancam hukuman berat lantaran

barang bukti yang dikuasai lumayan banyak, yakni sabu-sabu seberat 18,22 gram, 1462 butir pil ekstasi dan 9,82 gram ganja.

Jaksa Rindayani mendakwa Moch Erlangga dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

Pria kelahiran 9 September 1995 itu terancam pidana 20 tahun penjara. “Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor (saat ini mendekam di LP Kerobokan),” jelas JPU dalam dakwaannya.

Sekali menempel terdakwa menrima imbalan upah sebesar Rp 50 ribu. Terdakwa telah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk menempel narkotika jenis sabu. 

Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali. Dalam menjalankan tugas mengedarkan ekstasi terdakwa belum pernah menerima upah.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, terdakwa membeli dari seseorang bernama Indika. “Terdakwa mengedarkan narkoba di Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor,” beber JPU Kejati Bali itu.

Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, sidangnya dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi petugas kepolisian yang menangkap terdakwa,” terang Desi, kemarin. 

Terdakwa ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Bali pada 17 Juli 2020 pukul 01.00 di Jalan Raya Pemogan.

Selain barang bukti narkotika, juga ditemukan tiga bendel plastik klip, satu buah buku rekapan transaksi jual beli narkotik, dan buku tabungan beserta ATM atas nama terdakwa. 

DENPASAR – Terdakwa Mochammad Erlangga, 24, pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kuta, Nusa Dua, dan Denpasar akhirnya menjadi pesakitan.

Pemuda asal Bogor, Jawa Barat, itu diadili secara daring di PN Denpasar, kemarin (2/11). Terdakwa terancam hukuman berat lantaran

barang bukti yang dikuasai lumayan banyak, yakni sabu-sabu seberat 18,22 gram, 1462 butir pil ekstasi dan 9,82 gram ganja.

Jaksa Rindayani mendakwa Moch Erlangga dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

Pria kelahiran 9 September 1995 itu terancam pidana 20 tahun penjara. “Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor (saat ini mendekam di LP Kerobokan),” jelas JPU dalam dakwaannya.

Sekali menempel terdakwa menrima imbalan upah sebesar Rp 50 ribu. Terdakwa telah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk menempel narkotika jenis sabu. 

Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali. Dalam menjalankan tugas mengedarkan ekstasi terdakwa belum pernah menerima upah.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, terdakwa membeli dari seseorang bernama Indika. “Terdakwa mengedarkan narkoba di Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor,” beber JPU Kejati Bali itu.

Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, sidangnya dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi petugas kepolisian yang menangkap terdakwa,” terang Desi, kemarin. 

Terdakwa ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Bali pada 17 Juli 2020 pukul 01.00 di Jalan Raya Pemogan.

Selain barang bukti narkotika, juga ditemukan tiga bendel plastik klip, satu buah buku rekapan transaksi jual beli narkotik, dan buku tabungan beserta ATM atas nama terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/