33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:50 PM WIB

OMG! TSK Pencabulan ABG 12 Tahun di Buleleng Tambah Jadi 11 Orang

SINGARAJA – Tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Buleleng, kembali bertambah.

Polisi menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus yang menimpa Mawar, 12, seorang pelajar asal Kecamatan Buleleng. Sehingga total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 11 orang.

Tersangka terbaru adalah Kadek Candra Yasa, 18, pemuda asal Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.

Ia diduga menyetubuhi Mawar di sebuah gubuk yang ada pada lahan perkebunan di Banjar Dinas Pandem, Desa Alasangker.

Diduga aksi persetubuhan itu dilakukan tersangka sekitar pukul 21.00 Minggu (11/10) silam. Tersangka Candra diamankan polisi pada Rabu (11/11) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Kamis (12/11) pagi.

“Jadi total ada 11 orang tersangka. Yang mana 4 orang diantaranya merupakan orang dewasa, sehingga kami lakukan penahanan. Sedangkan 7 orang lainnya di bawah umur.

Untuk yang di bawah umur kami minta wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, saat memberikan keterangan pers pada Jumat kemarin.

AKP Vicky mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. AKP Vicky  menyatakan polisi harus berhati-hati melakukan pengembangan penyidikan.

Sebab harus diselaraskan dengan kesaksian korban. Polisi tak mau terburu-buru meminta keterangan tambahan pada korban. Karena korban masih melakukan pemulihan psikis dengan pendampingan psikolog.

“Korban masih didampingi psikolog. Masih ada konseling. Memang harus dilakukan bertahap. Karena kami harus melakukan sinkronisasi

antara keterangan korban dengan pengakuan para tersangka ini. Kita lihat nanti hasil pengembangannya seperti apa,” tandas AKP Vicky.

Sekadar diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Buleleng. Seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja bernama Mawar, menjadi korban persetubuhan.

Mawar disetubuhi oleh 11 orang berbeda dalam kurun waktu Minggu (11/11) hingga Selasa (13/11) silam

SINGARAJA – Tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Buleleng, kembali bertambah.

Polisi menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus yang menimpa Mawar, 12, seorang pelajar asal Kecamatan Buleleng. Sehingga total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 11 orang.

Tersangka terbaru adalah Kadek Candra Yasa, 18, pemuda asal Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.

Ia diduga menyetubuhi Mawar di sebuah gubuk yang ada pada lahan perkebunan di Banjar Dinas Pandem, Desa Alasangker.

Diduga aksi persetubuhan itu dilakukan tersangka sekitar pukul 21.00 Minggu (11/10) silam. Tersangka Candra diamankan polisi pada Rabu (11/11) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Kamis (12/11) pagi.

“Jadi total ada 11 orang tersangka. Yang mana 4 orang diantaranya merupakan orang dewasa, sehingga kami lakukan penahanan. Sedangkan 7 orang lainnya di bawah umur.

Untuk yang di bawah umur kami minta wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, saat memberikan keterangan pers pada Jumat kemarin.

AKP Vicky mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. AKP Vicky  menyatakan polisi harus berhati-hati melakukan pengembangan penyidikan.

Sebab harus diselaraskan dengan kesaksian korban. Polisi tak mau terburu-buru meminta keterangan tambahan pada korban. Karena korban masih melakukan pemulihan psikis dengan pendampingan psikolog.

“Korban masih didampingi psikolog. Masih ada konseling. Memang harus dilakukan bertahap. Karena kami harus melakukan sinkronisasi

antara keterangan korban dengan pengakuan para tersangka ini. Kita lihat nanti hasil pengembangannya seperti apa,” tandas AKP Vicky.

Sekadar diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Buleleng. Seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja bernama Mawar, menjadi korban persetubuhan.

Mawar disetubuhi oleh 11 orang berbeda dalam kurun waktu Minggu (11/11) hingga Selasa (13/11) silam

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/