29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:02 AM WIB

Ini Penyebab JRX SID Dihukum 14 Bulan Penjara, Alasannya Bikin Nyesek

DENPASAR – Hukuman percobaan yang diimpikan I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID gagal terwujud.

Suami Nora Alenxandra itu diganjar 14 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemarin (19/11).

Dalam sidang selama dua jam lebih itu, hakim menyatakan musisi kelahiran 10 Februari 1977 itu secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya pidana badan, musisi kelahiran Kuta, Badung, itu juga diganjar pidana denda Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama sebulan.

Dengan hukuman ini, JRX juga gagal memberikan kado kebebasan pada istrinya yang baru berulang tahun ke-26 pada 12 November lalu.

Sinyal JRX gagal bebas ini sejatinya sudah terbaca saat hakim menguraikan unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Ada tiga unsur yang diuraikan hakim anggota I Dewa Budi Watsara. Yakni unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, serta unsur menyebarkan kebencian berdasar SARA.

Ketiga unsur tersebut dinyatakan terpenuhi. Misalnya unsur menyebar rasa kebencian yang terkandung dalam unggahan JRX tentang “IDI Kacung WHO”.

Menurut hakim, pengertian kacung adalah orang yang disuruh-suruh. “Padahal, dokter bukan orang yang disuruh-suruh, dokter juga berdiri sendiri tidak ada hubungannya dengan WHO,” terang Watsara.

Postingan JRX dinilai melukai perasaan anggota IDI. Unggahan tersebut dianggap bisa menyulut kebencian terhadap IDI karena terdakwa adalah publi figur yang banyak memiliki fans, baik di dalam maupun luar negeri.

Mendengar itu, wajah I Wayan “Gendo” Suardana –koordinator  tim pengacara JRX, seketika langsung masam.

Ia berbisik serius ke arah Sugeng Teguh Santoso yang ada di sebelahnya. Gendo kemudian geleng-geleng kepala dan tersenyum kecut.

Gendo semakin mengerenyitkan kening kala hakim menggunakan semua keterangan ahli bahasa Indonesia, Wahyu Aji Wibowo sebagai pertimbangan mengambil putusan.

Sebelumnya Gendo dkk mempermasalahkan kapasitas Wahyu sebagai ahli bahasa. Sedangkan keterangan ahli bahasa meringankan yang didatangkan Gendo tidak digunakan.

Tidak hanya Gendo dan Sugeng, JRX yang semula tenang juga terlihat gusar. Ia menunjukkan ekspresi kecewa.

Beberapa kali ia mengubah posisi tempat duduknya sambil memandangi tim kuasa hukumnya. Ia seolah tak percaya dengan apa yang didengar.

Sementara itu, I Made Pasek selaku hakim anggota satu membacakan pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa.

Di antaranya, perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menanggani pasien Covid-19.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut atau lebih dari sekali. Yang menarik, aksi walk out (WO) JRX saat sidang perdana juga menjadi pertimbangan memberatkan.

Pendapat hakim ini sesuai dengan pendapat JPU saat mengajukan tuntutan. “Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes

terhadap persidangan secara online. Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan peradilan,” tegas Pasek.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa sering melakukan kegiatan sosial dan membantu keluarga yang tidak mampu selama pandemi Covid-19.

Terdakwa juga tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya. “Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga, tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak,” tukas hakim yang juga jubir PN Denpasar itu.

Pertimbangan lainnya, terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI, bahkan terdakwa mengajak ketua IDI pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19. Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan sebulan,” tegas hakim Adnya Dewi.

Telepon genggam merek iPhone yang digunakan JRX juga dirampas untuk negara. Hakim lantas memberikan kesempatan pada JRX untuk konsultasi dengan tim pengacaranya.

“Yang Mulia, kami pikir-pikir,” kata JRX. Begitu juga dengan JPU Otong Hendra Rahayu, menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan tujuh hari pada para pihak untuk memutuskan menerima atau banding.

Usai Sidang JRX yang biasanya aktif memberikan pernyatan kepada awak media usai sidang mendadak bungkam.

Ia terus merangkul pundak istrinya. Ia juga terlihat menahan kesedihan, seperti tidak percaya dengan putusan hakim.

Keterangan diberikan Sugeng Teguh Santoso, anggota tim kuasa hukum JRX. Dikatakan Sugeng, pihaknya akan merespons putusan hakim dengan cermat selama tujuh hari.

“Kami tidak bisa memberi pernyataan lebih lanjut, tapi ekspresi JRX menunjukkan kekecewaan terhadap putusan ini,” terang pengacara yang pernah mencalonkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Bogor pada Pilwali Bogor 2018 itu.

Ia juga menyayangkan saksi meringankan yang dihadirkan, saksi ahli bahasa Indonesia tidak dipertimbangkan hakim.

Banyak keterangan saksi meringankan bisa dijadikan dasar hakim mengambil putusan. “Iya, nggak dipertimbangkan,” gerutunya.

 

DENPASAR – Hukuman percobaan yang diimpikan I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID gagal terwujud.

Suami Nora Alenxandra itu diganjar 14 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemarin (19/11).

Dalam sidang selama dua jam lebih itu, hakim menyatakan musisi kelahiran 10 Februari 1977 itu secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya pidana badan, musisi kelahiran Kuta, Badung, itu juga diganjar pidana denda Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama sebulan.

Dengan hukuman ini, JRX juga gagal memberikan kado kebebasan pada istrinya yang baru berulang tahun ke-26 pada 12 November lalu.

Sinyal JRX gagal bebas ini sejatinya sudah terbaca saat hakim menguraikan unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Ada tiga unsur yang diuraikan hakim anggota I Dewa Budi Watsara. Yakni unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, serta unsur menyebarkan kebencian berdasar SARA.

Ketiga unsur tersebut dinyatakan terpenuhi. Misalnya unsur menyebar rasa kebencian yang terkandung dalam unggahan JRX tentang “IDI Kacung WHO”.

Menurut hakim, pengertian kacung adalah orang yang disuruh-suruh. “Padahal, dokter bukan orang yang disuruh-suruh, dokter juga berdiri sendiri tidak ada hubungannya dengan WHO,” terang Watsara.

Postingan JRX dinilai melukai perasaan anggota IDI. Unggahan tersebut dianggap bisa menyulut kebencian terhadap IDI karena terdakwa adalah publi figur yang banyak memiliki fans, baik di dalam maupun luar negeri.

Mendengar itu, wajah I Wayan “Gendo” Suardana –koordinator  tim pengacara JRX, seketika langsung masam.

Ia berbisik serius ke arah Sugeng Teguh Santoso yang ada di sebelahnya. Gendo kemudian geleng-geleng kepala dan tersenyum kecut.

Gendo semakin mengerenyitkan kening kala hakim menggunakan semua keterangan ahli bahasa Indonesia, Wahyu Aji Wibowo sebagai pertimbangan mengambil putusan.

Sebelumnya Gendo dkk mempermasalahkan kapasitas Wahyu sebagai ahli bahasa. Sedangkan keterangan ahli bahasa meringankan yang didatangkan Gendo tidak digunakan.

Tidak hanya Gendo dan Sugeng, JRX yang semula tenang juga terlihat gusar. Ia menunjukkan ekspresi kecewa.

Beberapa kali ia mengubah posisi tempat duduknya sambil memandangi tim kuasa hukumnya. Ia seolah tak percaya dengan apa yang didengar.

Sementara itu, I Made Pasek selaku hakim anggota satu membacakan pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa.

Di antaranya, perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menanggani pasien Covid-19.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut atau lebih dari sekali. Yang menarik, aksi walk out (WO) JRX saat sidang perdana juga menjadi pertimbangan memberatkan.

Pendapat hakim ini sesuai dengan pendapat JPU saat mengajukan tuntutan. “Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes

terhadap persidangan secara online. Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan peradilan,” tegas Pasek.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa sering melakukan kegiatan sosial dan membantu keluarga yang tidak mampu selama pandemi Covid-19.

Terdakwa juga tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya. “Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga, tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak,” tukas hakim yang juga jubir PN Denpasar itu.

Pertimbangan lainnya, terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI, bahkan terdakwa mengajak ketua IDI pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19. Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan sebulan,” tegas hakim Adnya Dewi.

Telepon genggam merek iPhone yang digunakan JRX juga dirampas untuk negara. Hakim lantas memberikan kesempatan pada JRX untuk konsultasi dengan tim pengacaranya.

“Yang Mulia, kami pikir-pikir,” kata JRX. Begitu juga dengan JPU Otong Hendra Rahayu, menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan tujuh hari pada para pihak untuk memutuskan menerima atau banding.

Usai Sidang JRX yang biasanya aktif memberikan pernyatan kepada awak media usai sidang mendadak bungkam.

Ia terus merangkul pundak istrinya. Ia juga terlihat menahan kesedihan, seperti tidak percaya dengan putusan hakim.

Keterangan diberikan Sugeng Teguh Santoso, anggota tim kuasa hukum JRX. Dikatakan Sugeng, pihaknya akan merespons putusan hakim dengan cermat selama tujuh hari.

“Kami tidak bisa memberi pernyataan lebih lanjut, tapi ekspresi JRX menunjukkan kekecewaan terhadap putusan ini,” terang pengacara yang pernah mencalonkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Bogor pada Pilwali Bogor 2018 itu.

Ia juga menyayangkan saksi meringankan yang dihadirkan, saksi ahli bahasa Indonesia tidak dipertimbangkan hakim.

Banyak keterangan saksi meringankan bisa dijadikan dasar hakim mengambil putusan. “Iya, nggak dipertimbangkan,” gerutunya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/