34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:52 PM WIB

DUH GUSTI! Dipicu HP, Hajar Pasangan Kumpul Kebo Hingga Babak Belur

DENPASAR – Belum juga berumah tangga, Nano Hartono,33, alias Gali sudah berani menganiaya pacarnya yang bernama Andis Primiati.

Nano memukul dan menendang Andis hingga luka-luka. Bahkan, Andis mengalami pendarahan pada bola mata kanan.

Atas perbuatannya, terdakwa Nano diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. Nano terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

JPU Kejari Denpasar Putu Gede Suriawan dalam dakwaannya mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat 7 Desember 2018 lalu sekitar pukul 17.00, di kamar kos mereka, di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.

Meski belum sah menikah, antara terdakwa dengan korban tinggal satu atap alias kumpul kebo. Berawal saat Andis dan terdakwa berada di kamar kos.

Saat itu terdakwa memainkan Hand phone (HP) milik saksi korban. Lalu saksi korban meminta HP-nya untuk menghubungi temannya.

“Terdakwa tidak memberikan dan saksi korban memaksa meminta HP-nya. Ini lah yang menyebabkan terjadinya cekcok mulut keduanya,” jelas JPU Suriawan.

Terdakwa yang emosional kemudian memukul saksi korban pada bagian wajah berkali-kali menggunakan tangannya.

Saksi korban mencoba berusaha melindungi wajahnya dari pukulan terdakwa. Tapi terdakwa terus mengarahkan pukulan berkali-kali ke wajah saksi korban.

Terdakwa juga menendang wajah saksi korban. Akhirnya pemukulan itu berhenti, setelah keduanya dilerai oleh saksi Mona Amissa.

“Terdakwa emosi setelah saksi korban berhasil merebut ponsel, lalu berusaha keluar dari kamar. Tapi terdakwa mengejar dan mendorong saksi korban

hingga terjatuh. Kemudian terdakwa kembali merebut ponsel milik saksi korban dan membantingnya,” imbuh JPU.

Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Nano yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan tidak keberatan.

Dengan tidak diajukannya keberatan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan dari saksi korban Andis, saksi Mona Amissa dan saksi petugas kepolisian.

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, saksi korban Andis mengaku mendapat perlakuan penganiayaan dari terdakwa.

Yang menarik, korban blak-blakan mengaku sudah tinggal satu kamar dengan terdakwa. “Kami memang tinggal sekamar,” tutur Andis.

Pengakuan itu dikejar majelis hakim. “Berarti kalian ini pacaran, ya? Terus sekarang hubungannya bagaimana?” pancing hakim anggota Engeliky.

Tanpa ragu korban menyatakan sudah tidak ada hubungan lagi. “Sudah putus (hubungan),” tegas Andis.

Uniknya, hakim Kiki yang terkenal galak itu malah mendukung Andis mengakhiri hubungan dengan terdakwa.

“Tidak usah lagi pacaran sama orang yang suka memukul, ya,” ujar hakim Kiki, memberi saran. Engeliky. Andis pun mengangguk.

DENPASAR – Belum juga berumah tangga, Nano Hartono,33, alias Gali sudah berani menganiaya pacarnya yang bernama Andis Primiati.

Nano memukul dan menendang Andis hingga luka-luka. Bahkan, Andis mengalami pendarahan pada bola mata kanan.

Atas perbuatannya, terdakwa Nano diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. Nano terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

JPU Kejari Denpasar Putu Gede Suriawan dalam dakwaannya mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat 7 Desember 2018 lalu sekitar pukul 17.00, di kamar kos mereka, di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.

Meski belum sah menikah, antara terdakwa dengan korban tinggal satu atap alias kumpul kebo. Berawal saat Andis dan terdakwa berada di kamar kos.

Saat itu terdakwa memainkan Hand phone (HP) milik saksi korban. Lalu saksi korban meminta HP-nya untuk menghubungi temannya.

“Terdakwa tidak memberikan dan saksi korban memaksa meminta HP-nya. Ini lah yang menyebabkan terjadinya cekcok mulut keduanya,” jelas JPU Suriawan.

Terdakwa yang emosional kemudian memukul saksi korban pada bagian wajah berkali-kali menggunakan tangannya.

Saksi korban mencoba berusaha melindungi wajahnya dari pukulan terdakwa. Tapi terdakwa terus mengarahkan pukulan berkali-kali ke wajah saksi korban.

Terdakwa juga menendang wajah saksi korban. Akhirnya pemukulan itu berhenti, setelah keduanya dilerai oleh saksi Mona Amissa.

“Terdakwa emosi setelah saksi korban berhasil merebut ponsel, lalu berusaha keluar dari kamar. Tapi terdakwa mengejar dan mendorong saksi korban

hingga terjatuh. Kemudian terdakwa kembali merebut ponsel milik saksi korban dan membantingnya,” imbuh JPU.

Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Nano yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan tidak keberatan.

Dengan tidak diajukannya keberatan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan dari saksi korban Andis, saksi Mona Amissa dan saksi petugas kepolisian.

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, saksi korban Andis mengaku mendapat perlakuan penganiayaan dari terdakwa.

Yang menarik, korban blak-blakan mengaku sudah tinggal satu kamar dengan terdakwa. “Kami memang tinggal sekamar,” tutur Andis.

Pengakuan itu dikejar majelis hakim. “Berarti kalian ini pacaran, ya? Terus sekarang hubungannya bagaimana?” pancing hakim anggota Engeliky.

Tanpa ragu korban menyatakan sudah tidak ada hubungan lagi. “Sudah putus (hubungan),” tegas Andis.

Uniknya, hakim Kiki yang terkenal galak itu malah mendukung Andis mengakhiri hubungan dengan terdakwa.

“Tidak usah lagi pacaran sama orang yang suka memukul, ya,” ujar hakim Kiki, memberi saran. Engeliky. Andis pun mengangguk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/