29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:33 AM WIB

TERCIDUK! Belasan Pegawai Pemkab Gianyar Nongkrong saat Jam Kerja

GIANYAR – Kantin di lingkungan Pemkab Gianyar mendadak didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar. Pegawai yang nongkrong saat jam kerja jadi sasaran. Ada 11 pegawai yang terjaring lantaran nongkrong di jam kerja.

Sidak berlangsung dua hari. Dari Rabu (2/12), sembilan pegawai terjaring. Kemudian Kamis (3/12) menjaring 2 pegawai.

“Total ada 11 orang. Terdiri dari 5 PNS dan 6 THL (Tenaga Harian Lepas). Tujuannya tiada lain untuk menertibkan pegawai yang berkeliaran, ngerumpi, makan di kantin atau warung saat jam kerja,” tegas Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, Kamis (3/11).

Kata dia, bagi pegawai yang keluar saat jam kerja, harus membawa surat tugas atau punya alasan kuat tugas keluar.

“Bagi pegawai yang ada keluar kantor untuk urusan dinas saat jam pelayanan agar membawa surat tugas dari pimpinan OPD atau Unit kerja setempat. Jangan sampai dimasa pandemi ini pelayanan kepada masyarakat sampai menurun, lambat karena perilaku seperti ini,” ujarnya.

Semestinya, pegawai tidak makan saat jam kerja. Seharusnya, sebelum ke kantor atau kerja, sarapan sebelum pukul 07.30. Kemudian jam makan siang pukul 12.00-13.00. Namun selama ini, justru banyak pegawai yang makan di luar jam tersebut.

“Jangan sampai ada lagi seperti itu, jangan sampai ada kesan dalam suasana covid ini pegawai pemerintahan santai. Dimasa pandemi, pelayanan harus tetap optimal,” pungkasnya. 

GIANYAR – Kantin di lingkungan Pemkab Gianyar mendadak didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar. Pegawai yang nongkrong saat jam kerja jadi sasaran. Ada 11 pegawai yang terjaring lantaran nongkrong di jam kerja.

Sidak berlangsung dua hari. Dari Rabu (2/12), sembilan pegawai terjaring. Kemudian Kamis (3/12) menjaring 2 pegawai.

“Total ada 11 orang. Terdiri dari 5 PNS dan 6 THL (Tenaga Harian Lepas). Tujuannya tiada lain untuk menertibkan pegawai yang berkeliaran, ngerumpi, makan di kantin atau warung saat jam kerja,” tegas Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, Kamis (3/11).

Kata dia, bagi pegawai yang keluar saat jam kerja, harus membawa surat tugas atau punya alasan kuat tugas keluar.

“Bagi pegawai yang ada keluar kantor untuk urusan dinas saat jam pelayanan agar membawa surat tugas dari pimpinan OPD atau Unit kerja setempat. Jangan sampai dimasa pandemi ini pelayanan kepada masyarakat sampai menurun, lambat karena perilaku seperti ini,” ujarnya.

Semestinya, pegawai tidak makan saat jam kerja. Seharusnya, sebelum ke kantor atau kerja, sarapan sebelum pukul 07.30. Kemudian jam makan siang pukul 12.00-13.00. Namun selama ini, justru banyak pegawai yang makan di luar jam tersebut.

“Jangan sampai ada lagi seperti itu, jangan sampai ada kesan dalam suasana covid ini pegawai pemerintahan santai. Dimasa pandemi, pelayanan harus tetap optimal,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/