29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:10 AM WIB

Tim Kuasa Hukum JRX Sebut Banding Jaksa Rekaan, Asumsi Tak Berdasar

DENPASAR – Tim hukum I Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead, menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Penyerahan itu dilakukan Jumat (18/12).

Dalam kesempatan itu, koordinator tim kuasa hukum JRX, Wayan “Gendo” Suardana menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum memiliki memori banding sebanyak 5 halaman. Namun yang berisi poin hanya satu halaman. Sedangkan sisanya hanya copy paste berisi dalil.

Di mana JPU menyatakan keberatannya. Dimana menurut JPU, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.

Secara tegas, Gendo menilai pernyataan JPU tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar. “Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar,” tegasnya.

Bahkan Gendo menjelaskan dalam fakta persidangan, JRX tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Dan jika dilihat dari sisi itu, justru seharusnya JRX dinyatakan bebas.

Gendo juga membandingkan kasus JRX SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang menyuap jendral dan pejabat di Kejaksaan Agung. Dimana dalam kasus itu,Djoko Tjandra hanya dituntut 2 Tahun, Tommy Sumardi Hanya dituntut 1,5 Tahun. Padahal Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum. 

Sementara di sisi lain, JRX dituntut 3 tahun penjara oleh JPU hanya sebuha kritik. “Perbuatan JRX jelas tidak merugikan publik,” ujarnya.

DENPASAR – Tim hukum I Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead, menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Penyerahan itu dilakukan Jumat (18/12).

Dalam kesempatan itu, koordinator tim kuasa hukum JRX, Wayan “Gendo” Suardana menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum memiliki memori banding sebanyak 5 halaman. Namun yang berisi poin hanya satu halaman. Sedangkan sisanya hanya copy paste berisi dalil.

Di mana JPU menyatakan keberatannya. Dimana menurut JPU, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.

Secara tegas, Gendo menilai pernyataan JPU tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar. “Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar,” tegasnya.

Bahkan Gendo menjelaskan dalam fakta persidangan, JRX tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Dan jika dilihat dari sisi itu, justru seharusnya JRX dinyatakan bebas.

Gendo juga membandingkan kasus JRX SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang menyuap jendral dan pejabat di Kejaksaan Agung. Dimana dalam kasus itu,Djoko Tjandra hanya dituntut 2 Tahun, Tommy Sumardi Hanya dituntut 1,5 Tahun. Padahal Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum. 

Sementara di sisi lain, JRX dituntut 3 tahun penjara oleh JPU hanya sebuha kritik. “Perbuatan JRX jelas tidak merugikan publik,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/