29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:22 AM WIB

Alamak…Telan Sabu Biar Kuat Main, Atlet Biliard Diciduk Polisi

SEMARAPURA- Satnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Salah satu di antaranya diketahui sebagai atlet biliar dan sempat mengikuti seleksi untuk menjadi atlet Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Klungkung dan telah dinyatakan lolos seleksi.

Hanya saja belum mengantongi kartu tanda anggota (KTA). Kasatnarkoba Polres Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira membeberkan,

dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu, yakni I Nengah Putu Iwantara alias Bedus, 32 asal Lingkungan Lelutug,

Desa Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, dan I Gede Eriadi Febriatna alias Perak, 28 asal Banjar Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.

Kedua tersangka itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. “I Nengah Putu Iwantara ditangkap di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (17/5), sekitar pukul 20.00,” ungkapnya.

Berdasar informasi masyarakat, kerap terlihat sopir truk berhenti di pinggir jalan dan diduga menggunakan narkoba.

Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dan ternyata informasi dari masyarakat itu benar adanya dan pihaknya berhasil mengamankan I Nengah Putu Iwantara.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sambil menunggu antrean di Pelabuhan Padangbai, yang bersangkutan juga mengambil barang bukti berupa sabu yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka I Nengah Putu Iwantara, berupa satu paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu

yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto. Diamankan juga satu buah alat isap atau bong.

Sementara I Gede Eriadi Febriatna diamankan di kediamannya di Banjar Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Senin (20/8) sekitar pukul 01.10.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Febriatna berupa satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu,

yang dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dengan berat 2,84 gram brutto atau 2,57 gram netto, tiga potong pipet plastik, satu pipet kaca, satu potong selang plastik kecil.

“Dari keterangan yang kami dapat bahwa barang bukti yang ada padanya terutama pada saat penggeledahan di rumahnya, narkoba ini digunakan untuk konsumsi sendiri.

Pada saat melakukan pertandingan dia menggunakan untuk meningkatkan kepercayaan diri. Terakhir dia menggunakan dua hari sebelum tertangkap,” beber Yudistira.

Kedua tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandas AKP. I Gusti Ngurah Yudistira.

 

 

SEMARAPURA- Satnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Salah satu di antaranya diketahui sebagai atlet biliar dan sempat mengikuti seleksi untuk menjadi atlet Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Klungkung dan telah dinyatakan lolos seleksi.

Hanya saja belum mengantongi kartu tanda anggota (KTA). Kasatnarkoba Polres Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira membeberkan,

dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu, yakni I Nengah Putu Iwantara alias Bedus, 32 asal Lingkungan Lelutug,

Desa Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, dan I Gede Eriadi Febriatna alias Perak, 28 asal Banjar Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.

Kedua tersangka itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. “I Nengah Putu Iwantara ditangkap di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (17/5), sekitar pukul 20.00,” ungkapnya.

Berdasar informasi masyarakat, kerap terlihat sopir truk berhenti di pinggir jalan dan diduga menggunakan narkoba.

Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dan ternyata informasi dari masyarakat itu benar adanya dan pihaknya berhasil mengamankan I Nengah Putu Iwantara.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sambil menunggu antrean di Pelabuhan Padangbai, yang bersangkutan juga mengambil barang bukti berupa sabu yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka I Nengah Putu Iwantara, berupa satu paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu

yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto. Diamankan juga satu buah alat isap atau bong.

Sementara I Gede Eriadi Febriatna diamankan di kediamannya di Banjar Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Senin (20/8) sekitar pukul 01.10.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Febriatna berupa satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu,

yang dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dengan berat 2,84 gram brutto atau 2,57 gram netto, tiga potong pipet plastik, satu pipet kaca, satu potong selang plastik kecil.

“Dari keterangan yang kami dapat bahwa barang bukti yang ada padanya terutama pada saat penggeledahan di rumahnya, narkoba ini digunakan untuk konsumsi sendiri.

Pada saat melakukan pertandingan dia menggunakan untuk meningkatkan kepercayaan diri. Terakhir dia menggunakan dua hari sebelum tertangkap,” beber Yudistira.

Kedua tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandas AKP. I Gusti Ngurah Yudistira.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/