TABANAN – Dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Tabanan, Satgas Covid-19 kembali mengingkatkan seluruh masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Terutama menghindari kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini. “Sesuai SE Gubenur dan amanat Kapolri untuk menghidari lonjakan kasus Covid-19.
Kami berharap masyarakat untuk sementara tidak menggelar keramaian atau pesta saat tahun baru ini,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Tabanan Putu Dian Setiawan.
Menekan angka kasus Covid-19 saat ini Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan telah membentuk tim gabungan enforce untuk mencegah kerumuman.
Tim ini menyasar kerumunan yang terjadi di obyek wsiata atau tempat lainnya yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.
“Mari kita sama-sama tetap disiplin menerapkan protokol kesenhtan dengan ketat. Kalau memang tidak penting sebaiknya tetap di rumah dan hindari kerumuan serta tetap memakai masker,” tandasnya.
Sementara itu, Pasiops Kodim 1619/Tabanan Kapten Inf Putu Sumarnia seijin Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto menyampaikan bahwa saat ini untuk menekan kasus
penyebaran Covid-19 di Kabupten Tabanan, sesuai arahan komando, Kodim 1619/Tabanan diminta gencarkan kegiatan pendisiplinan masyarakat dengan membentuk Satgas Enforce Kerumunan.
“Tugas dari satgas ini untuk menegur dan membubarkan kerumunan yang ada di wilayahnya tentunya dengan cara yang humanis dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ” ujar Kapten Inf Putu Sumarnia.
Kata dia, tim Satgas Enforence Kerumunan ini merupakan gabungan dari satuan TNI (Kodim 1619/Tabanan,
Gudmurah Paldam IX/Udayana dan Rindam IX/Udayana), Polri dari Polres Tabanan, Sat Pol PP Tabanan dan unsur Adat yaitu dari Pecalang.
“Satgas ini sudah bertugas menjelang Natal sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut nanti kemungkinan sampai setelah tahun baru 2021,” jelas Kapten Sumarnia.
Menurutnya, Satgas Enforce akan menyasar tempat rawan terjadi kerumunan. Seperti di obyek wisata, pasar modern maupun tradisional, tempat ibadah dan fasilitas imum lainnya.
Oleh karena itu seluruh masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Satgas ini juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggar yang tidak mentaati aturan penerapan disiplin prokes sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 maupun Perbup Tabanan No 44 tahun 2020,” tegasnya.