AMLAPURA – Sejumlah Dinas di Pemkab Karangasem kini mengalami kekosongan pada pucuk pimpinan. Hingga awal Januari 2021, terdapat sembilan kursi kosong yang belum terisi.
Kekosongan tersebut lantaran para Kepala Dinas yang sebelumnya menjabat kini sudah memasuki masa pensiun. Sembilan Dinas yang ditinggalkan tersebut sementara diisi Pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kursi jabatan yang lowong.
Termasuk BPBD Karangsem yang kini mengalami kenaikan, sehingga pejabat yang sebelumnya diisi eselon tiga kini naik untuk diisi pejabat eselon dua.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg mengungkapkan, kekosongan jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan terus berlanjut.
Bahkan hingga 1 April mendatang, terdapat 11 OPD yang mengalami kekosongan pimpinan. Kekosongan ini belum termasuk pejabat eselon tiga yang juga banyak yang kosong.
“Sementara diisi Plt. Ada yang merangkap dua jabatan. Misalnya satu definitif di satu dinas yang kosong dia sebagai Plt,” ucapnya, Kamis (7/1).
Lebih lanjut Rinceg menuturkan, rencana lelang jabatan mengacu SE Mendagri, saat ini belum bisa melakukan pergantian pejabat hingga pelantikan bupati terpilih.
Setelah pelantikan bupati dilaksanakan, nantinya akan dilaporkan untuk bisa dilakukan pengisian jabatan yang kosong melalui lelang jabatan.
“Karena mutasi dan rotasi dalam jabatan tidak boleh sampai dengan enam bulan setelah pelantikan. Kalau mengisi jabatan yang kosong itu boleh. Itu pun selektif. Artinya mana yang urgen, namanya jabatan eselon dua kan urgen semua itu wajib untuk diisi. Nanti ketika bupati terpilih kebijakan apa mau diisi atau tidak. Atau tetap di PLT kan. Karena kembali kepada kebijakan beliau. Kalau itu tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan mungkin di PLT, kalau dia sangat menggagu wajib diisi. Melaui lelang jabatan,” katanya.
Hanya saja, sistem lelang jabatan sedikit mengalami kendala. Yakni sulit mencari pendamping pelamar mengingat jumlah eselon dua tidak sebanding dengan tingkat kekosongan jabatan di beberapa OPD yang cukup banyak.
Sesuai aturan, dalam satu formasi jabatan minimal harus ada empat pelamar. Ketika ini tidak terpenuhi, maka akan diperpanjang lagi selama 15 hari. Apabila dalam dua kali perpanjangan waktu belum juga bisa terpenuh, Bupati memiliki kewenangan untuk memilih salah satu pelamar yang diyakini mampu untuk menjalankan tugas-tugas dengan baik.
“Kami imbau karena kan seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat berhak mengikuti lelang jabatan ini,” tandasnya.