DENPASAR – Sudah sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang didasari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali berlaku.
Namun, hingga kemarin angka positif Covid-19 masih tinggi. Data per harinya masih di atas 200 kasus.
Seperti yang terdata kemarin, kasus positif tercatat sebanyak 247 orang dengan rincian 225 orang melalui transmisi lokal dan 22 lewat perjalanan daerah.
Sedangkan pasien meninggal dunia sebanyak 6 orang, pasien sembuh sebanyak 227 orang. Jika dipersentasekan, pasien sembuh 86,34 persen (18.933 orang).
Pasien terkonfirmasi positif sebanyak 21.929 orang dan meninggal dunia 601 orang (2,74 persen). Untuk kasus aktif hingga kemarin menjadi 2.395 orang (10,92 persen).
Masih belum terkendalinya jumlah kasus positif ini membuat tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan dan pecalang terus melakukan sidak di malam hari.
Tim dibagi menjadi enam kelompok dengan menyasar kawasan Sanur, Kuta, Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga Jalan Bypass IB Mantra di Ketewel.
Pelaksanaan sidak dimulai dari Kantor Gubernur Bali pukul 20.30 Wita. Tim masih menemukan pelanggaran jam malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur.
Pengelola dan pengunjung pun didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE Nomor 1/2021.
Pelanggaran jam malam juga ditemukan di sebuah warung makan di bilangan Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan.
Sekelompok muda mudi kedapatan masih berkerumun hingga larut malam. Petugas pun membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen secara acak.
“Kami berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri,” ujar Kasi Pengamanan dan Pengawalan SatPol PP Provinsi Bali, Made Yudi Purnamadi, kemarin.
Selaku koordinator tim, Yudi mengimbau masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas. Hal itu untuk menekan laju penularan Covid-19.
SE yang mengatur tentang PPKM juga menekankan kembali Pergub Nomor 46/2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar prokes.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 1 juta untuk pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.