25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:52 AM WIB

Baru Pacaran 7 Bulan, Pria Bajang Cabuli Kekasih di Bawah Umur

RadarBali.com – Seorang pemuda berinisial IKM, 28 asal Sidemen, Karangasem, nekat mencabuli pacarnya yang masih bocah berinisial ACW, 14, akhir pekan lalu.

IKM dan ACW diketahui menjalin kisah cinta sejak tujuh bulan lalu. ACW sendiri termakan ulah pelaku karena bujuk rayu.

Kapolsek Sidemen AKP Wayan Suarmawa kemarin mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika korban yang bersekolah di salah satu sekolah di Klungkung tersebut tidak ada di sekolah ketika ibunya menjemput.

Apesnya, hingga sore hari tidak juga pulang ke rumah. “Ibu korban kemudian menghubungi ayah korban. Ayahnya kemudian mencari keliling Klungkung hingga larut malam,” kata AKP Suarmawa.

Minggu (29/10) sekitar pukul 10.00, akhirnya korban pulang ditemani pelaku. Orang tua korban yang curiga akhirnya menginterogasi pelaku.

Pelaku pun mengungkapkan sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Sidemen.

Usut punya usut ternyata pada saat orang tuanya kebingungan mencari, korban berada di rumah temannya yang berada di wilayah Desa Paksebali, Klungkung.

Sekitar pukul 22.00, pelaku kemudian menjemput korban di wilayah tersebut. Namun bukannya diantar pulang, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku.

“Setelah tiba di rumah pelaku, korban dan pelaku langsung masuk ke dalam kamar milik pelaku sembari tiduran.

Setelah itu pelaku merayu dan meminta korban untuk melakukan hubungan badan. Dan terjadi hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menurut pengakuan pelaku, ini tindakan yang pertama kali. Adapun pelaku sudah kami amankan,” tandasnya. 

RadarBali.com – Seorang pemuda berinisial IKM, 28 asal Sidemen, Karangasem, nekat mencabuli pacarnya yang masih bocah berinisial ACW, 14, akhir pekan lalu.

IKM dan ACW diketahui menjalin kisah cinta sejak tujuh bulan lalu. ACW sendiri termakan ulah pelaku karena bujuk rayu.

Kapolsek Sidemen AKP Wayan Suarmawa kemarin mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika korban yang bersekolah di salah satu sekolah di Klungkung tersebut tidak ada di sekolah ketika ibunya menjemput.

Apesnya, hingga sore hari tidak juga pulang ke rumah. “Ibu korban kemudian menghubungi ayah korban. Ayahnya kemudian mencari keliling Klungkung hingga larut malam,” kata AKP Suarmawa.

Minggu (29/10) sekitar pukul 10.00, akhirnya korban pulang ditemani pelaku. Orang tua korban yang curiga akhirnya menginterogasi pelaku.

Pelaku pun mengungkapkan sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Sidemen.

Usut punya usut ternyata pada saat orang tuanya kebingungan mencari, korban berada di rumah temannya yang berada di wilayah Desa Paksebali, Klungkung.

Sekitar pukul 22.00, pelaku kemudian menjemput korban di wilayah tersebut. Namun bukannya diantar pulang, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku.

“Setelah tiba di rumah pelaku, korban dan pelaku langsung masuk ke dalam kamar milik pelaku sembari tiduran.

Setelah itu pelaku merayu dan meminta korban untuk melakukan hubungan badan. Dan terjadi hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menurut pengakuan pelaku, ini tindakan yang pertama kali. Adapun pelaku sudah kami amankan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/