27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:03 AM WIB

Doyan Sabu Usai Cerai dengan Istri, Duda Muda Dua Anak Ditangkap

AMLAPURA-Berdalih galau dan frustasi karena bercerai dengan istri, seorang pria asal Dusun Kalanganyar, Sibetan, Bebandem, Karangasem, terjerumus dalam lembah narkoba.

Akibatnya dua muda dua anak berinisial IWNW, 26, ini ditangkap tim gabungan BNN Kabupaten Karangasem dan Polres Karangasem di kawasan Sidemen

Kepala BNNK Karangasem AKBP Ketut Artha, Senin (27/5) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat dengan menyebut banyak peredaran dan pengguna narkotika di Karangasem.

Selanjutnya atas informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Kami lakukan penyelidikan selama hampir sebulan,”tegas Ketut Artha.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, tim BNNK mendapat informasi kalau ada orang yang kerap ke Denpasar untuk mengambil sabu.

Saat mengambil barang ke Denpasar, dengan berkoordinasi dengan personel Polsek Sidemen, petugas kemudian melakukan penghadangan. “Jejak tersangka berhasil kami telusuri, kemudian lakukan penghadangan,” ujarnya.

Sayang saat penghadangan pertama, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda vario berhasil kabur.

Meski sempat kabur dan kehilangan jejak, dengan berbekal cirri dan alamat tersangka, setengah jam kemudian, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya, pada Sabtu malam (18/5) sekitar pukul 20.00

Saat ditangkap di rumah, dengan disaksikan aparat dan anaknya, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka.

Saat  digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya bong, sabu sabu habis pakai seberat 1,4 gram bruto , HP warga hitam, gunting dan korek.

.

“Tersangka juga mengakui jika dia juga habis nyabu,” ujarnya.

 

Kemudian usai ditangkap dan mengamankan barang bukti, petugas kemudian membawa tersangka untuk menjalani penyidikan.

Hasil penyidikan, tersangka mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari salah seorang narapidana Lapas Kerobokan dengan harga Rp 800 ribu per paket.

 Hanya saja tersangka tidak kenal dengan si penjual hanya tahu nomor telponya saja.

“Jika akan membali harus transfer uang dulu dan barang diambil di Gatsu Barat di tempal pada bak sampah. Sedangkan dari pengakuanya, tersangka ini sudah 15 kali ambil barang dengan cara seperti itu,” tambahnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan. Utamanya untuk mencari siapa penjual di Lapas dan juga rekanan pelaku lainya.

BNNK juga akan terus memburu siapa yang memberikan nomor HP penjual kepada tersangka.

 Sejauh ini korban mengaku menggunakan barang haram tersebut sendiri, juga untuk dia pakai sendiri. “Ya untuk saya pakai sendiri,” ujar pria yang sehari-hari sebagai pedagang ayam di arena tajen ini.

Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Sangkaan Primer Pasal 112 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp minimal 4 miliar dan maksimal Rp 8 miliar. Dan  subside Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

AMLAPURA-Berdalih galau dan frustasi karena bercerai dengan istri, seorang pria asal Dusun Kalanganyar, Sibetan, Bebandem, Karangasem, terjerumus dalam lembah narkoba.

Akibatnya dua muda dua anak berinisial IWNW, 26, ini ditangkap tim gabungan BNN Kabupaten Karangasem dan Polres Karangasem di kawasan Sidemen

Kepala BNNK Karangasem AKBP Ketut Artha, Senin (27/5) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat dengan menyebut banyak peredaran dan pengguna narkotika di Karangasem.

Selanjutnya atas informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Kami lakukan penyelidikan selama hampir sebulan,”tegas Ketut Artha.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, tim BNNK mendapat informasi kalau ada orang yang kerap ke Denpasar untuk mengambil sabu.

Saat mengambil barang ke Denpasar, dengan berkoordinasi dengan personel Polsek Sidemen, petugas kemudian melakukan penghadangan. “Jejak tersangka berhasil kami telusuri, kemudian lakukan penghadangan,” ujarnya.

Sayang saat penghadangan pertama, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda vario berhasil kabur.

Meski sempat kabur dan kehilangan jejak, dengan berbekal cirri dan alamat tersangka, setengah jam kemudian, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya, pada Sabtu malam (18/5) sekitar pukul 20.00

Saat ditangkap di rumah, dengan disaksikan aparat dan anaknya, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka.

Saat  digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya bong, sabu sabu habis pakai seberat 1,4 gram bruto , HP warga hitam, gunting dan korek.

.

“Tersangka juga mengakui jika dia juga habis nyabu,” ujarnya.

 

Kemudian usai ditangkap dan mengamankan barang bukti, petugas kemudian membawa tersangka untuk menjalani penyidikan.

Hasil penyidikan, tersangka mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari salah seorang narapidana Lapas Kerobokan dengan harga Rp 800 ribu per paket.

 Hanya saja tersangka tidak kenal dengan si penjual hanya tahu nomor telponya saja.

“Jika akan membali harus transfer uang dulu dan barang diambil di Gatsu Barat di tempal pada bak sampah. Sedangkan dari pengakuanya, tersangka ini sudah 15 kali ambil barang dengan cara seperti itu,” tambahnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan. Utamanya untuk mencari siapa penjual di Lapas dan juga rekanan pelaku lainya.

BNNK juga akan terus memburu siapa yang memberikan nomor HP penjual kepada tersangka.

 Sejauh ini korban mengaku menggunakan barang haram tersebut sendiri, juga untuk dia pakai sendiri. “Ya untuk saya pakai sendiri,” ujar pria yang sehari-hari sebagai pedagang ayam di arena tajen ini.

Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Sangkaan Primer Pasal 112 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp minimal 4 miliar dan maksimal Rp 8 miliar. Dan  subside Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/