DENPASAR – Cucu salah satu “raja” di Denpasar bernama Anak Agung Ngurah Prawira Lanang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Pria 35 tahun ini ditangkap pada Kamis (7/1) di Jalan Nakula, Seminyak, Badung bernama seorang rekannya bernama Wahyu, 36.
Keduanya ditangkap di salah satu vila karena diduga menggunakan narkoba.
“Dari penangkapan ini tim kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabhu seberat 1,49 gram,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1).
Jansen Avitus menjelaskan bahwa Prawira merupakan cucu dari salah satu raja besar di Denpasar. Penangkapan itu, kata dia, mencoreng nama baik raja.
“Itu cucu dari salah satu Puri di Denpasar,” ujarnya.
Dikatakannya, seharusnya dia menjaga nama baik Puri. Namun yang dilakukannya malah membuat nama baik Puri menjadi rusak.
“Seharusnya dia menjaga nama baik. Mudah-mudahan dengan diproses hukum itu dia menjadi lebih baik,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.