28.2 C
Jakarta
25 November 2024, 21:17 PM WIB

Magister Hukum Unmas Gelar Kuliah Umum Keterbukaan Informasi Publik

              

DENPASAR, Radar Bali – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar (Unmas Denpasar) menyelenggarakan Kuliah Umum secara daring (online) melalui platform Zoom Webinar pada Kamis (4/2) . Dengan mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Menyongsong Tatanan Kehidupan Era Baru di Masa Pandemi Covid-19”. Kuliah Umum ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk realisasi dari MoU yang telah terjalin antara Universitas Mahasaraswati Denpasar dengan Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia.

Dalam Kuliah Umum ini, Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Unmas Denpasar mengundang 3 (tiga) orang pembicara (Narasumber).  Yakni Gede Narayana, S.E., M.Si (Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia), Bapak I Nyoman Parta, S.H (Anggota Komisi VI DPR RI) dan Dr. Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.Hum (Akademisi).

Peserta dari kuliah umum ini merupakan Mahasiswa yang berasal dari Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, dan Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Unmas Denpasar. Di mana peserta yang mengikuti Kuliah Umum ini sebanyak 458 Orang.

Dalam kuliah umum ini dijelaskan perihal Pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik dalam penanganan wabah Covid-19 (Corona Virus Disease). Keterbukaan Informasi Publik  salah satunya adalah bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. 

 

              

DENPASAR, Radar Bali – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar (Unmas Denpasar) menyelenggarakan Kuliah Umum secara daring (online) melalui platform Zoom Webinar pada Kamis (4/2) . Dengan mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Menyongsong Tatanan Kehidupan Era Baru di Masa Pandemi Covid-19”. Kuliah Umum ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk realisasi dari MoU yang telah terjalin antara Universitas Mahasaraswati Denpasar dengan Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia.

Dalam Kuliah Umum ini, Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Unmas Denpasar mengundang 3 (tiga) orang pembicara (Narasumber).  Yakni Gede Narayana, S.E., M.Si (Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia), Bapak I Nyoman Parta, S.H (Anggota Komisi VI DPR RI) dan Dr. Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.Hum (Akademisi).

Peserta dari kuliah umum ini merupakan Mahasiswa yang berasal dari Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, dan Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Unmas Denpasar. Di mana peserta yang mengikuti Kuliah Umum ini sebanyak 458 Orang.

Dalam kuliah umum ini dijelaskan perihal Pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik dalam penanganan wabah Covid-19 (Corona Virus Disease). Keterbukaan Informasi Publik  salah satunya adalah bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/