26.2 C
Jakarta
14 September 2024, 5:05 AM WIB

Demi G20, Selain PPKM, Pemerintah Terapkan Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Mobil

DENPASAR – Setelah PPKM, kini dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama penyelenggaraan KTT G20 perlu dilakukan pengaturan lintas.

Pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-DRDJ 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama masa Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022 Bali yang isinya pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap.

Serta pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada tanggal 11 – 17 November 2022 melalui pukul 06.00 – 22.00 Wita. Pengaturan dilakukan di wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan.

Ada larangan yang dilakukan antara mobil penumpang dengan plat ganjil melintas pada tanggal genap dan begitu sebaliknya. Aturan ini tidak berlaku bagi para pejabat, kendaraan pemadam, ambulan dan juga Gubernur Bank Indonesia serta kendaraan untuk kepentingan tertentu. SE ini pun ditandatangani atas nama Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Drs Hendro Sugiartono. (ara/rid)

 

DENPASAR – Setelah PPKM, kini dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama penyelenggaraan KTT G20 perlu dilakukan pengaturan lintas.

Pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-DRDJ 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama masa Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022 Bali yang isinya pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap.

Serta pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada tanggal 11 – 17 November 2022 melalui pukul 06.00 – 22.00 Wita. Pengaturan dilakukan di wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan.

Ada larangan yang dilakukan antara mobil penumpang dengan plat ganjil melintas pada tanggal genap dan begitu sebaliknya. Aturan ini tidak berlaku bagi para pejabat, kendaraan pemadam, ambulan dan juga Gubernur Bank Indonesia serta kendaraan untuk kepentingan tertentu. SE ini pun ditandatangani atas nama Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Drs Hendro Sugiartono. (ara/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/