27.1 C
Jakarta
21 November 2024, 23:59 PM WIB

Overstay di Bali, Dideportasi, Pasutri Asal Belarusia Angkat Jempol

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akhirnya mendeportasi pasangan suami istri asal asal Belarusia, Aliaksandr Marchuk, 26, dan istrinya Nastassia Stralkouskaya, 28.

Keduanya melanggar ijin tinggal atau overstay, dan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang setelah diberangkatkan via Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/2) malam sekitar pukul 18.20.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya mengatakan, pasangan suami istri Belarusia ini diketahui overstay.

Setelah tertangkap, mereka kemudian dijebloskan ke tahanan Rudenim per hari Kamis 11 Januari 2021 lalu.

“Keduanya melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap I Putu Surya kemarin.

Usai dimintai keterangan, Aliaksandr Marchuk, 26, dan istrinya Nastassia Stralkouskaya di depertiasi Jumat kemarin sekitar pukul 18.20.

“Mereka menggunakan Maskapai Qatar Airways QR 157 rute Bandara Soekarno Hatta – Moscow melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” imbuhnya.

Yang menarik, meski dideportasi dan masuk daftar cekal tidak bisa masuk Indonesia lagi, keduanya justru terkesan happy. Aliaksandr justru mengangkat jempol saat berpose bersama sebelum dideportasi.

 

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akhirnya mendeportasi pasangan suami istri asal asal Belarusia, Aliaksandr Marchuk, 26, dan istrinya Nastassia Stralkouskaya, 28.

Keduanya melanggar ijin tinggal atau overstay, dan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang setelah diberangkatkan via Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/2) malam sekitar pukul 18.20.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya mengatakan, pasangan suami istri Belarusia ini diketahui overstay.

Setelah tertangkap, mereka kemudian dijebloskan ke tahanan Rudenim per hari Kamis 11 Januari 2021 lalu.

“Keduanya melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap I Putu Surya kemarin.

Usai dimintai keterangan, Aliaksandr Marchuk, 26, dan istrinya Nastassia Stralkouskaya di depertiasi Jumat kemarin sekitar pukul 18.20.

“Mereka menggunakan Maskapai Qatar Airways QR 157 rute Bandara Soekarno Hatta – Moscow melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” imbuhnya.

Yang menarik, meski dideportasi dan masuk daftar cekal tidak bisa masuk Indonesia lagi, keduanya justru terkesan happy. Aliaksandr justru mengangkat jempol saat berpose bersama sebelum dideportasi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/