27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:05 AM WIB

Wisatawan Asing Jual Diri di Bali, Togar: Imigrasi Harus Tegas

DENPASAR – Status sebagai destinasi pariwisata internasional tak lantas membuat Bali dikunjungi turis berkantong tebal.

Faktanya, wisatawan asing tak sekadar berwisata di Pulau Dewata. Selain berbisnis secara ilegal, tak sedikit para turis yang menjadi penjaja seks komersial.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Top 4 Influencer Kader Partai Golkar yang mewarnai media massa beberapa kali itu berpendapat Bali dikenal sebagai surga dunia.

Para penjaja seks komersial pun menjadikan Pulau Dewata sebagai tempat operasinya. Bahkan, dari informasi yang beredar di masyarakat,

maraknya bisnis prostitusi di Bali dijajakan melalui website yang terkoneksi dengan jaringan internasional, atau yang biasa sering kita dengar dengan istilah prostitusi online yang berkedok ladies escort (wanita pendamping).

Panglima Hukum Togar Situmorang S.H., M.H., M.A.P. yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon,

Jl. Bypass Ngurah Rai No.407, dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil,

Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar, Bali, berpendapat hal tersebut harus diberantas.

Karena tidak menutup kemungkinan para wisatawan asing yang bekerja sebagai penjaja seks komersial dapat menularkan virus HIV/Aids mengingat mereka yang berhubungan badan dengan banyak orang dari berbagai negara.

Advokat yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank menegaskan maraknya prostitusi yang melibatkan wisatawan asing sebagai penjaja seks komersial harus disikapi serius.

“Kami meminta petugas Imigrasi Ngurah Rai lebih waspada terhadap wisatawan asing yang datang berkunjung ke Bali,” tegasnya.

Pihak Imigrasi harus memeriksa masa izin tinggal turis asing yang seharusnya sebagai turis, masih valid atau overstay.

“Apabila tidak sesuai hal tersebut berarti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu.

Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali itu menambahkan, para wisatawan asing yang masuk di dalam daftar hitam harus segera di dipulangkan, dideportasi, dan kalau bisa diblokir agar tidak bisa lagi ke Indonesia.

“Karena wisatawan asing seperti itu tidak kita butuhkan di Bali. Bali membutuhkan wisatawan asing yang royal, yang bisa membawa

dampak positif bagi perekonomian Bali, tandas mantan Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali itu.

Disinggung soal dampak nyata dari praktik bisnis lendir yang melibatkan para turis mancanegara, Togar yang saat ini sedang menyelesaikan

program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana Bali menjelaskan praktik haram ini bermula dari masalah ekonomi masyarakat bawah.

Namun, belakangan ini prostitusi muncul bukan lagi dari kalangan kelas bawah, tetapi juga berkembang di kalangan atas dengan tarif yang sangat fantastis.

Kemajuan teknologi telah menjadi salah satu alasan terjadinya degradasi etika seseorang. Tegasnya, meningkatnya jumlah wisatawan asing yang bekerja

sebagai penjaja seks komersial merupakan fenomena tersendiri yang harus dicermati bersama serta di carikan alternatif penyelesaian oleh semua pihak.

“Mengingat Indonesia budaya timur, bisnis haram tersebut selain melanggar norma- norma sosial kemasyarakatan, norma agama dan norma hukum, dan keinginan prostitusi

atau pelacuran dipandang dari dunia kesehatan merupakan masalah yang sangat berkaitan erat dengan masalah sosial yang akan memicu

penyakit menular seksual,” tutup caleg milenial DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar Nomor urut 7 yang mempunyai tagline Siap Melayani Bukan Dilayani itu. (rba)

DENPASAR – Status sebagai destinasi pariwisata internasional tak lantas membuat Bali dikunjungi turis berkantong tebal.

Faktanya, wisatawan asing tak sekadar berwisata di Pulau Dewata. Selain berbisnis secara ilegal, tak sedikit para turis yang menjadi penjaja seks komersial.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Top 4 Influencer Kader Partai Golkar yang mewarnai media massa beberapa kali itu berpendapat Bali dikenal sebagai surga dunia.

Para penjaja seks komersial pun menjadikan Pulau Dewata sebagai tempat operasinya. Bahkan, dari informasi yang beredar di masyarakat,

maraknya bisnis prostitusi di Bali dijajakan melalui website yang terkoneksi dengan jaringan internasional, atau yang biasa sering kita dengar dengan istilah prostitusi online yang berkedok ladies escort (wanita pendamping).

Panglima Hukum Togar Situmorang S.H., M.H., M.A.P. yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon,

Jl. Bypass Ngurah Rai No.407, dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil,

Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar, Bali, berpendapat hal tersebut harus diberantas.

Karena tidak menutup kemungkinan para wisatawan asing yang bekerja sebagai penjaja seks komersial dapat menularkan virus HIV/Aids mengingat mereka yang berhubungan badan dengan banyak orang dari berbagai negara.

Advokat yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank menegaskan maraknya prostitusi yang melibatkan wisatawan asing sebagai penjaja seks komersial harus disikapi serius.

“Kami meminta petugas Imigrasi Ngurah Rai lebih waspada terhadap wisatawan asing yang datang berkunjung ke Bali,” tegasnya.

Pihak Imigrasi harus memeriksa masa izin tinggal turis asing yang seharusnya sebagai turis, masih valid atau overstay.

“Apabila tidak sesuai hal tersebut berarti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu.

Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali itu menambahkan, para wisatawan asing yang masuk di dalam daftar hitam harus segera di dipulangkan, dideportasi, dan kalau bisa diblokir agar tidak bisa lagi ke Indonesia.

“Karena wisatawan asing seperti itu tidak kita butuhkan di Bali. Bali membutuhkan wisatawan asing yang royal, yang bisa membawa

dampak positif bagi perekonomian Bali, tandas mantan Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali itu.

Disinggung soal dampak nyata dari praktik bisnis lendir yang melibatkan para turis mancanegara, Togar yang saat ini sedang menyelesaikan

program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana Bali menjelaskan praktik haram ini bermula dari masalah ekonomi masyarakat bawah.

Namun, belakangan ini prostitusi muncul bukan lagi dari kalangan kelas bawah, tetapi juga berkembang di kalangan atas dengan tarif yang sangat fantastis.

Kemajuan teknologi telah menjadi salah satu alasan terjadinya degradasi etika seseorang. Tegasnya, meningkatnya jumlah wisatawan asing yang bekerja

sebagai penjaja seks komersial merupakan fenomena tersendiri yang harus dicermati bersama serta di carikan alternatif penyelesaian oleh semua pihak.

“Mengingat Indonesia budaya timur, bisnis haram tersebut selain melanggar norma- norma sosial kemasyarakatan, norma agama dan norma hukum, dan keinginan prostitusi

atau pelacuran dipandang dari dunia kesehatan merupakan masalah yang sangat berkaitan erat dengan masalah sosial yang akan memicu

penyakit menular seksual,” tutup caleg milenial DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar Nomor urut 7 yang mempunyai tagline Siap Melayani Bukan Dilayani itu. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/