29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:01 AM WIB

Sektor Konstruksi Beroperasi 100 %, Kuliner & Mall Sampai Pukul 22.00

TABANAN – Pemerintah pusat yang kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Semula PPKM dijadwalkan berakhir 8 Maret 2021. Kemudian diperpanjang kembali selama 14 hari ke depan. PPKM selanjutnya tetap akan diberlakukan hingga 22 Maret mendatang.

Dasar kebijkan tersebut pun diikuti oleh Pemerintah Tabanan dengan kembali memperpanjang PPKM skala mikro yang dikeluarkan dalam

Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor: 517/06/BPBD tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

berbasis desa dan desa adat dalam tatanan kehidupan era baru untuk pengendalian penyebaran corona diasease 19 di Kabupaten Tabanan.  

Dalam SE Bupati Tabanan tersebut untuk kegiatan usaha seperti restaurant, rumah makan, warung dan sejenisnya untuk layanan ditempat dilaksanakan denga maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Layanan dapat melalui pesan antar atau dibawa pulang.

Bahkan, buka usaha mulai dilonggarkan dari yang dulunya hanya sampai dengan pukul 21.00 wita. Kini menjadi 22.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Begitu pula dengan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 wita. Kemudian pasar tradisonal juga jam buka sampai 22.00 wita.  

Selain itu untuk sektor kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Bahkan, kegiatan sektor kontruksi diizinkan beroperasi 100 persen.

“Keluarnya SE Bupati sola PPKM skala mikro secara umum hampir sama dengan perpanjangan PPKM skaa mikro sebelumnya.

Hanya saja ada satu poin yakni perihal pelonggarn jam buka usaha,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten I Gede Susila.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekda Tabanan ini menyebut dulunya kegiatan usaha hanya dapat membuka usaha sampai pukul 21.00 kini dilonggarkan pembatasan sampai pukul 22.00.

“Operasional warung makan, restoran, serta mall dan lainnya menjadi bisa membuka usaha mereka sampai pukul 22.00 Wita.

Artinya ada kelonggaran menjadi jam 10 malam kalau sebelumnya kan sampai jam 9 malam. Intinya para pemilik usaha tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tegasnya. 

TABANAN – Pemerintah pusat yang kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Semula PPKM dijadwalkan berakhir 8 Maret 2021. Kemudian diperpanjang kembali selama 14 hari ke depan. PPKM selanjutnya tetap akan diberlakukan hingga 22 Maret mendatang.

Dasar kebijkan tersebut pun diikuti oleh Pemerintah Tabanan dengan kembali memperpanjang PPKM skala mikro yang dikeluarkan dalam

Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor: 517/06/BPBD tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

berbasis desa dan desa adat dalam tatanan kehidupan era baru untuk pengendalian penyebaran corona diasease 19 di Kabupaten Tabanan.  

Dalam SE Bupati Tabanan tersebut untuk kegiatan usaha seperti restaurant, rumah makan, warung dan sejenisnya untuk layanan ditempat dilaksanakan denga maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Layanan dapat melalui pesan antar atau dibawa pulang.

Bahkan, buka usaha mulai dilonggarkan dari yang dulunya hanya sampai dengan pukul 21.00 wita. Kini menjadi 22.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Begitu pula dengan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 wita. Kemudian pasar tradisonal juga jam buka sampai 22.00 wita.  

Selain itu untuk sektor kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Bahkan, kegiatan sektor kontruksi diizinkan beroperasi 100 persen.

“Keluarnya SE Bupati sola PPKM skala mikro secara umum hampir sama dengan perpanjangan PPKM skaa mikro sebelumnya.

Hanya saja ada satu poin yakni perihal pelonggarn jam buka usaha,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten I Gede Susila.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekda Tabanan ini menyebut dulunya kegiatan usaha hanya dapat membuka usaha sampai pukul 21.00 kini dilonggarkan pembatasan sampai pukul 22.00.

“Operasional warung makan, restoran, serta mall dan lainnya menjadi bisa membuka usaha mereka sampai pukul 22.00 Wita.

Artinya ada kelonggaran menjadi jam 10 malam kalau sebelumnya kan sampai jam 9 malam. Intinya para pemilik usaha tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/