RadarBali.com – Pasca pencabutan izin usaha BPR KS Bali Agung Sedana pada Jumat (3/11) lalu, Bank yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan nomor 15Z Banjar Umalas Kuta ini tetap terlihat beroperasi.
12 karyawan tetap bekerja meski hitungannya hari libur. Security BPR Bali Agung Sedana, Rendy Talanggoe, 40, mengatakan, saat ini BPR tempatnya bekerja telah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kemungkinan sampai seminggu ke depan akan di investigasi. Semua karyawan diminta masuk kerja oleh LPS,” tuturnya.
Menurutnya, dalam tiga bulan ke depan ia dan beberapa karyawan lainnya tetap diminta untuk bekerja. Untuk pembayaran upah dalam kurun waktu tersebut akan ditanggung oleh LPS.
“Kami hanya bekerja saja, kalau gaji nanti dibayar oleh LPS. Ke depan kami juga belum tahu nasibnya seperti apa. Apakah akan diputus dan diberikan pesangon, kami tidak tau,” terang dia.
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah memperkirakan, akan sulit mencari investor yang mau mengambil alih BPR KS Bali Agung Sedana.
Pasalnya, investor lebih tertarik membuat BPR baru. “Karena dengan dana hanya Rp 6 miliar saja sudah bisa. Dan, itu hitungannya sudah sehat,” kata dia.
Hizbullah mengungkapkan, jika pihak BPR Agung Sedana tidak sanggup membayar kepada LPS, pihak LPS sendiri akan menjual aset milik perbankan yang telah beroperasi selama 20 tahun ini.
“Pihak BPR Agung Sedana ini memiliki kewajiban membayar kepada LPS. Kalau tidak bisa LPS akan menjual asetnya,” tandasnya.