25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:26 AM WIB

Ini Isi Pergub 12 Tahun 2021 untuk Pekerja Migran Krama Bali

DENPASAR – Ruang lingkup Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali yang baru diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster cukup luas.

 

Yakni meliputi pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja; pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja; pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja; pelindungan keluarga PMI Krama Bali; hak dan kewajiban; sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI Krama Bali; dan peran masyarakat.

 

Pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi: pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; program Jaminan Sosial PMI Krama Bali; pendampingan hukum; fasilitasi Dana Penguatan Modal; dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.

 

“Pelindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh Dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait,” ujar Koster dalam pernyataan resminya pada Rabu (31/3).

 

Lanjutnya, sosialisasi dan diseminasi informasi, meliputi: pemahaman dan pendalaman terhadap Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan; pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja; dan pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu.

“Fasilitasi Dana Penguatan Modal diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan,” sebutnya lagi.

 

Pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja meliputi: memperoleh pelayanan yang professional dan perlakuan tanpa diskriminasi; memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut; memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja.

 

Berikutnya, memperoleh pendampingan hukum; memperoleh akses berkomunikasi; menguasai dokumen perjalanan selama bekerja; memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan; dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

 

Perlindungan PMI Krama Bali setelah bekerja meliputi: kepulangan sampai daerah asal; penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi; pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan pemberdayaan PMI Krama Bali.

 

Perlindungan keluarga PMI Krama Bali melalui: akses informasi; pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan; akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen; akses untuk berkomunikasi; pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan pemberdayaan.

 

Lebih lanjut, dalam pergub ini juga mengatur hak PMI Krama Bali antara lain: memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri; memperoleh kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani.

 

Selanjutnya, memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian kerja; memperoleh dokumen perjanjian kerja PMI Krama Bali; memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Juga, memperoleh fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan di Indonesia dan di negara penempatan; memperoleh akses komunikasi dsb.

 

Kewajiban PMI Krama Bali meliputi: melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id; mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di negara penempatan termasuk mengikuti program Jaminan Sosial.

 

Tidak itu saja, PMI juga berkewajiban menghormati adat, agama, tradisi, seni dan budaya di negara penempatan; menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian kerja; mengembalikan biaya kepada pelaksana penempatan PMI Krama Bali apabila melanggar perjanjian penempatan; memberitahukan kepada anggota keluarganya mengenai alamat di negara penempatan.

 

Lebih lanjut, kewajiban berikutnya adalah mempersiapkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan; dan membayar biaya pemeriksaan psikologis, kesehatan, paspor dan uji kompetensi.

 

Guna menyelenggarakan tata kelola Pelindungan PMI Krama Bali, Pemerintah Provinsi membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id .

 

Melalui Sisnaker ini PMI Krama Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah antara lain: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi Kerja/Sertifikat Ijasah Keterampilan/Ijasah Pendidikan Formal, Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Laut; paspor; dan sebagainya. PMI Krama Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI Krama Bali.

 

Dengan sistem ini, maka Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI Krama Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di Perusahaan/Negara manapun bekerja.

 

“Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan tambahan kompetensi PMI Krama Bali, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta swasta,” demikian bunyi Pergub tersebut.

 

Dengan pendidikan dan pelatihan, PMI Krama Bali akan memiliki kompetensi yang bisa dipakai sebagai tambahan untuk bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilannya. Pemerintah Provinsi akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Pihak Swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja.

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali ini menurut Koster dikeluarkan, mengingat Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, dengan jumlah lebih dari 22.000 orang, telah berkontribusi besar dalam peningkatan Pembangunan Daerah, namun belum terdata dengan baik.

 

Serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari Pemerintah Provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja/kembali ke Bali.

 

Untuk itulah, Pergub ini muncul dengan tujuan untuk menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja; meningkatkan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali; menertibkan Pendataan PMI Krama Bali; mengetahui keberadaan PMI Krama Bali; dan memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

DENPASAR – Ruang lingkup Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali yang baru diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster cukup luas.

 

Yakni meliputi pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja; pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja; pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja; pelindungan keluarga PMI Krama Bali; hak dan kewajiban; sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI Krama Bali; dan peran masyarakat.

 

Pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi: pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; program Jaminan Sosial PMI Krama Bali; pendampingan hukum; fasilitasi Dana Penguatan Modal; dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.

 

“Pelindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh Dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait,” ujar Koster dalam pernyataan resminya pada Rabu (31/3).

 

Lanjutnya, sosialisasi dan diseminasi informasi, meliputi: pemahaman dan pendalaman terhadap Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan; pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja; dan pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu.

“Fasilitasi Dana Penguatan Modal diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan,” sebutnya lagi.

 

Pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja meliputi: memperoleh pelayanan yang professional dan perlakuan tanpa diskriminasi; memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut; memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja.

 

Berikutnya, memperoleh pendampingan hukum; memperoleh akses berkomunikasi; menguasai dokumen perjalanan selama bekerja; memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan; dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

 

Perlindungan PMI Krama Bali setelah bekerja meliputi: kepulangan sampai daerah asal; penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi; pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan pemberdayaan PMI Krama Bali.

 

Perlindungan keluarga PMI Krama Bali melalui: akses informasi; pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan; akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen; akses untuk berkomunikasi; pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan pemberdayaan.

 

Lebih lanjut, dalam pergub ini juga mengatur hak PMI Krama Bali antara lain: memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri; memperoleh kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani.

 

Selanjutnya, memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian kerja; memperoleh dokumen perjanjian kerja PMI Krama Bali; memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Juga, memperoleh fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan di Indonesia dan di negara penempatan; memperoleh akses komunikasi dsb.

 

Kewajiban PMI Krama Bali meliputi: melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id; mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di negara penempatan termasuk mengikuti program Jaminan Sosial.

 

Tidak itu saja, PMI juga berkewajiban menghormati adat, agama, tradisi, seni dan budaya di negara penempatan; menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian kerja; mengembalikan biaya kepada pelaksana penempatan PMI Krama Bali apabila melanggar perjanjian penempatan; memberitahukan kepada anggota keluarganya mengenai alamat di negara penempatan.

 

Lebih lanjut, kewajiban berikutnya adalah mempersiapkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan; dan membayar biaya pemeriksaan psikologis, kesehatan, paspor dan uji kompetensi.

 

Guna menyelenggarakan tata kelola Pelindungan PMI Krama Bali, Pemerintah Provinsi membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id .

 

Melalui Sisnaker ini PMI Krama Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah antara lain: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi Kerja/Sertifikat Ijasah Keterampilan/Ijasah Pendidikan Formal, Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Laut; paspor; dan sebagainya. PMI Krama Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI Krama Bali.

 

Dengan sistem ini, maka Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI Krama Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di Perusahaan/Negara manapun bekerja.

 

“Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan tambahan kompetensi PMI Krama Bali, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta swasta,” demikian bunyi Pergub tersebut.

 

Dengan pendidikan dan pelatihan, PMI Krama Bali akan memiliki kompetensi yang bisa dipakai sebagai tambahan untuk bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilannya. Pemerintah Provinsi akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Pihak Swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja.

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali ini menurut Koster dikeluarkan, mengingat Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, dengan jumlah lebih dari 22.000 orang, telah berkontribusi besar dalam peningkatan Pembangunan Daerah, namun belum terdata dengan baik.

 

Serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari Pemerintah Provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja/kembali ke Bali.

 

Untuk itulah, Pergub ini muncul dengan tujuan untuk menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja; meningkatkan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali; menertibkan Pendataan PMI Krama Bali; mengetahui keberadaan PMI Krama Bali; dan memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/