29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:43 AM WIB

Arak Bali Jadi Produk Legal, Kadisperindag: Asal Penuhi Persyaratan

DENPASAR – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang

Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol), masyarakat Bali sudah bisa memproduksi arak secara legal.

Sebelumnya industri miras atau minuman beralkohol masuk daftar negatif investasi. Namun kini, dengan adanya Perpres Nomor 10 tahun 2021, izin baru untuk bidang usaha ini bisa dibuka.

Dimana nantinya arak Bali yang diproduksi dari hulu sampai hilir bisa dikerjakan di sentra produksi arak yang ada saat ini di Pulau Dewata. 

Kadisperindag Bali berharap para petani arak harus membentuk atau masuk dalam kelompok atau koperasi.

Hal itu sesuai dengan aturan dan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Nantinya, dari sana nantinya para petani arak ini harus melengkapi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. 

“Tentu ada ada proses tak serta merta langsung legal. Sama dengan yang lain, ini kan UMKM, untuk membuat industri harus ada persyaratan,” tandasnya.

DENPASAR – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang

Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol), masyarakat Bali sudah bisa memproduksi arak secara legal.

Sebelumnya industri miras atau minuman beralkohol masuk daftar negatif investasi. Namun kini, dengan adanya Perpres Nomor 10 tahun 2021, izin baru untuk bidang usaha ini bisa dibuka.

Dimana nantinya arak Bali yang diproduksi dari hulu sampai hilir bisa dikerjakan di sentra produksi arak yang ada saat ini di Pulau Dewata. 

Kadisperindag Bali berharap para petani arak harus membentuk atau masuk dalam kelompok atau koperasi.

Hal itu sesuai dengan aturan dan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Nantinya, dari sana nantinya para petani arak ini harus melengkapi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. 

“Tentu ada ada proses tak serta merta langsung legal. Sama dengan yang lain, ini kan UMKM, untuk membuat industri harus ada persyaratan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/