SINGARAJA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng Made Kutha tak menampik toko berjaringan yang diprotes warga Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng belum berizin alias bodong. Kata dia, sampai saat ini dokumen permohonan izin belum ditandatangani pihaknya.
Ia mengungkapkan sekalipun belum memiliki izin, beberapa pihak, yakni kepala desa, kelian adat, dan camat sudah menandatangani rekomendasi kemunculan toko modern berjaringan tersebut.
Namun, kata dia, pihaknya masih menunda penerbitan izin, karena masih ada pro kontra dari masyarakat. Walau begitu, lanjutnya, apabila proses perizinan lama didiamkan, ia khawatir izin akan terbit sendirinya dari pemerintah pasat.
“Ada namanya lembaga Online Single Submission untuk perizinan berusaha. Itu di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kalau kami lama mendiamkan, nanti akan terbit sendiri izinnya dari OSS. Selama memenuhi persyaratan tata ruang, surat pengelolaan lingkungan untuk usaha ringan, dan IMB, ya izinnya akan terbit,” kata Kutha.
Di sisi lain Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, selama tidak ada regulasi yang dilanggar, tentu pihaknya tak bisa menghalangi investasi. Ia meminta agar masyarakat duduk kembali bersama perbekel dan kelian adat, sebab rekomendasi dari pemerintah setempat sudah terbit.
Ia pun meminta agar pemerintahan desa maupun adat mengkaji aturan baru untuk membatasi keberadaan toko modern berjaringan.
“Bagaimana caranya toko ini bekerjasama dengan BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa Adat, atau paling tidak koperasi di desa. Sehingga ada asas manfaat bagi masyarakat,” katanya.