MANGUPURA – Sempat viral di media sosial kasus tabrak lari di Jalan Raya Sibang, Banjar Senggu, Sibang Gede, Abiansemal, Badung. Kejadian yang terjadi pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 22.00 WITA itu terekam kamera mobil lain yang berada di belakang mobil yang menabrak tersebut.
Kini pelaku tabrak lari itu akhirnya ditangkap pada Senin (3/5/2021). Pengendara mobil Daihatsu Xenia Di 1452 FM itu bernama I Wayan Witasnyana. Pria berusia 50 tahun itu menabrak pengendara sepeda motor Honda Vario DK 5840 FAB bernama I Nyoman Agus Ari.
Kejadian itu bermula saat Vario DK 5840 FAB bergerak dari arah timur menuju ke arah barat. Lalu dari belakang melaju Daihatsu Xenia DK 1451 FM. Setibanya di lokasi kejadian, mobil Daihatsu Xenia DK 1451 FM menyalip dari sisi kanan dan menyerempet Honda Vario DK 5840 FAB hingga terjatuh.
“Namun pengendara mobil ini tetap melaju. Dia mengaku tidak mengetahui jika dia sudah menyerempet sepeda motor. Saat anggota kami mendatangi rumahnya dia baru tahu jika dirinya sudah menyerempet motor,” kata Kasat Lantas Polres Badung, AKP AAN Saputra, di Polres Badung, Senin (10/5/2021).
Akibat serempet itu, wanita bernama AA Sri Mas S yang dibonceng oleh pengendara sepeda motor mengalami luka bakar kaki kanan dan luka lecet pada tangan. Dia harus dilarikan ke RSUP Sanglah, Denpasar untuk mendapatkan perawatan.
“Kesimpulan bahwa pengemudi Xenia DK 1451 FM melanggar pasal 311 dan 312 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman satu tahun penjara,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini.