26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 4:10 AM WIB

Datangi Pengepul Arak, Tim Sebut Sebut Arak Legal Kalau Berpita Cukai

AMLAPURA – Arak Bali terus mendapatkan perhatian penuh. Sebab, minuman tradisional yang sudah lama berkembang di masyarakat Bali ini ingin dikembangkan secara serius.

Salah satu yang dilakukan adalah pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan continue oleh pemerintah.

Pembinaan dilakukan oleh Tim Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Karangasem,

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.

Tim Terpadu juga melibatkan Pol PP dan kepolisian untuk turun melakukan pembinaan terhadap petani dan pengepul arak di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Tim dipimpin Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem I Wayan Sutrisna turun ke sejumlah tempat yang diketahui sebagai produsen dan pengepul arak kemarin.

Kadisperindag Karangasem Wayan Sutrisna ditemui di sela-sela kegiatan peninjauan menyampaikan bahwa edukasi dan pembinaan kepada produsen dan pengepul arak

merupakan langkah untuk mengamankan implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Melalui kegiatan ini, tim terpadu ingin meluruskan pemahaman masyarakat tentang legalisasi arak mengacu pada Pergub 1/2020.

“Di lapangan ada penafsiran bahwa segala macam jenis arak sudah legal dengan adanya Pergub ini,” ucap Sutrisna.

Padahal jika dipahami secara lebih mendalam dan seksama, Pergub 1/2020 pada prinsipnya bertujuan melindungi arak khas Bali berbahan lokal yang sudah diproduksi secara turun temurun.

Terkait dengan legalitas, Sutrisna menyebutkan bahwa sebuah produk disebut legal bila berpita cukai. “Kalau belum berpita cukai, ya masih ilegal,” tambahnya.

Soal legalitas, pihaknya mendorong pembentukan koperasi yang mewadahi para produsen arak tradisional sehingga pita cukai bisa lebih mudah diurus.

Selain mendorong pembentukan koperasi, pihaknya juga akan memfasilitasi kerjasama petani arak dengan tiga perusahan pemegang ijin edar di Kabupaten Karangasem. 

AMLAPURA – Arak Bali terus mendapatkan perhatian penuh. Sebab, minuman tradisional yang sudah lama berkembang di masyarakat Bali ini ingin dikembangkan secara serius.

Salah satu yang dilakukan adalah pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan continue oleh pemerintah.

Pembinaan dilakukan oleh Tim Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Karangasem,

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.

Tim Terpadu juga melibatkan Pol PP dan kepolisian untuk turun melakukan pembinaan terhadap petani dan pengepul arak di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Tim dipimpin Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem I Wayan Sutrisna turun ke sejumlah tempat yang diketahui sebagai produsen dan pengepul arak kemarin.

Kadisperindag Karangasem Wayan Sutrisna ditemui di sela-sela kegiatan peninjauan menyampaikan bahwa edukasi dan pembinaan kepada produsen dan pengepul arak

merupakan langkah untuk mengamankan implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Melalui kegiatan ini, tim terpadu ingin meluruskan pemahaman masyarakat tentang legalisasi arak mengacu pada Pergub 1/2020.

“Di lapangan ada penafsiran bahwa segala macam jenis arak sudah legal dengan adanya Pergub ini,” ucap Sutrisna.

Padahal jika dipahami secara lebih mendalam dan seksama, Pergub 1/2020 pada prinsipnya bertujuan melindungi arak khas Bali berbahan lokal yang sudah diproduksi secara turun temurun.

Terkait dengan legalitas, Sutrisna menyebutkan bahwa sebuah produk disebut legal bila berpita cukai. “Kalau belum berpita cukai, ya masih ilegal,” tambahnya.

Soal legalitas, pihaknya mendorong pembentukan koperasi yang mewadahi para produsen arak tradisional sehingga pita cukai bisa lebih mudah diurus.

Selain mendorong pembentukan koperasi, pihaknya juga akan memfasilitasi kerjasama petani arak dengan tiga perusahan pemegang ijin edar di Kabupaten Karangasem. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/