Seorang buruh, I Nyoman S, 28, warga Banjar Gentong, Desa/Kecamatan Tegallalang ditangkap polisi Sabtu malam (18/11) pukul 22.30 karena menggelar judi kocokan di sebelah utara Pura Dalem Kuning, di Bajar Gentong.
Selama menggelar judi kocokan, Nyoman S menggaet anak-anak di bawah umur untuk memasang taruhan. Bagaimana ceritanya?
IB INDRA PRASETIA, Gianyar
JUDI kocokan menjadi trend di masyarakat pecinta permainan. Judi dengan sarana dadu dan gambaran tempat memasang uang taruhan.
Cara memainkannya, dengan mengocok dadu menggunakan ember. Gambar yang keluar di dadu berarti menang bagi yang memasang taruhan di gambar yang sama dengan dadu.
Jika menang taruhan, bebotoh (penjudi) akan mendapat dua kali lipat. Contohnya, jika memasang Rp 1000 akan memperoleh Rp 2000.
Jika kalah, maka Rp 1000 tadi akan hilang. Taruhannya pun tidak eceran, bisa ratusan ribu sesuai kemampuan bebotoh itu sendiri.
Kapolsek Tegalalang, AKP Merta Kariana, menyatakan pelaku Nyoman S ini kerap menggelar judi kocokan berpindah-pindah di keramaian.
Dengan membawa lapu strongking sebagai penerang, Nyoman S ini menggelar lapak judinya. “Kalau ada piodalan di pura, dia menggelar judi kocokan ini di depan pura,” ujar AKP Merta Kariana.
Ketika lapak judi dibuka, masyarakat pun mengerumuni Nyoman S yang duduk lesehan di tanah.
Bebotoh pun melempar uang ke gambaran dengan harapan gambar yang dipertaruhkan muncul di dadu yang dilempar Nyoman.
“Berdasarkan informasi di masyarakat dan keterangan tersangka (Nyoman S, red), bahwa yang ikut masang (taruhan, red)
tidak saja orang dewasa saat itu adalah anak-anak,” ujar AKP Merta Kariana. Sehingga menurut Kariana, hal tersebut menjadi perhatian kepolisian.
“Karena perbuatan tersangka merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dan akan sangat berbahaya sekali kalau anak-anak juga ikut main judi, itu akan merusak mental generasi penerus kita,” terang AKP Kariana.
Dia pun prihatin dengan mental generasi saat ini. Adanya bandar judi kocokan membuat anak-anak terpengaruh iming-iming kelipatan uang taruhan.
“Masih kecil sudah main judi, bagaimana nanti kalau sudah besar?” ujarnya. Setelah ditangkap, Nyoman S kemudian dikeler ke Mapolsek Tegalalang.
Pelaku judi kocokan itu dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban judi. Ancaman penjaranya maksimal 10 tahun.
Selain mengamankan pelaku bandar judi kocokan, polisi juga mengamankan barang bukti.
Di antaranya, uang tunai Rp 3.616.500; satu lembar perlak bergambar untuk tempat mempertaruhkan uang; sebuah ember hitam sebagai penutup atau pengocok dadu;
tiga buah dadu; sebuah baki atau talam warna biru sebagai alas dadu; satu lembar terpal warna biru dan satu buah matras hitam untuk menggelar lapak judi.