33.5 C
Jakarta
26 April 2024, 15:42 PM WIB

Dijerat Pasal Berlapis Pembunuhan Berencana, Putu Ardika Si Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati

SINGARAJA – Putu Ardika kini berstatus  sebagai tersangka. Pria 41 tahun yang membunuh Luh Suteni,40, yang sedang dalam keadaan hamil,  ini juga sudah  ditahan di Rutan Polres Buleleng. Dia akhirnya dijerat pasal berlapis.

Terkait jerat  pasal  yang dijeratkan antara lain  pasal 340 KUHP. Ini pasal  tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak cukup itu, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tentunya semua masih harus dibuktikan di pengadilan. Apabila Putu Ardika memang terbukti melakukan pembunuhan secara terencana, maka dia bisa diganjar hukuman mati.

Ironisnya, Ardika sendiri saat ditanya polisi, dia tak menyebut nama yang dicurigainya. “Saya tidak cari tahu siapa orangnya, yang penting istri sudah ngasih isyarat dia benar sudah melakukan perselingkuhan,”  ujar Ardika kepada polisi saat penyidikan.

Kematian  Luh Suteni, perangkat desa di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, yang tewas dibunuh suami sendiri, Putu Ardika, yang tak lain suaminya sendiri kini sudah sampai pada proses hukum.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut, tepatnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 01.30, Jumat (28/10/2022) dini hari.

Aksi pembunuhan itu diketahui mertua korban, Luh Prensi. Informasinya Luh Prensi mendapati kondisi menantunya dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah. Ia pun langsung lari ke luar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar.

Warga yang sedang terlelap pun dibuat heboh. Sejumlah warga, yakni Gede Wijana dan Ketut Sadiana bergegas ke rumah korban. Di sana korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan kondisi luka pada bagian kepala dan luka robek di bagian perut. Saat itu korban yang juga Kaur Umum di Kantor Perbekel Tirtasari disebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Warga langsung menghubungi aparat kepolisian. Di sana polisi menemukan sebatang lesung yang digunakan memukul kepala korban. Polisi kemudian menyisir lokasi kejadian. Di halaman rumah polisi menemukan sebilah golok yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Setelah melakukan olah TKP, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Buleleng. Proses evakuasi menggunakan ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Buleleng. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan luka hantaman benda tumpul di bagian kepala, dan luka tusuk akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, pelaku langsung kabur. Ia akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 04.00 dini hari saat berada di rumah saudaranya.

Ardika ditangkap di daerah Sambangan. Setelah menganiaya istrinya, dia kabur ke rumah saudaranya. Langsung ditangkap.

Usai kejadian dan ditangkap petugas, Ardika  sebelumnya diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga membunuh korban karena rasa cemburu yang berlebihan. Pelaku curiga istrinya memiliki selingkuhan.

Sebelumnya beredar informasi kalau pelaku dan korban ini sering cekcok. Pelaku cemburu karena menduga istrinya punya selingkuhan. Meskipun saat dicecar polisi dia tidak menyebut siapa pria yang diduga selingkuhan istrinya. (eka prasetya/radar bali)

 

 

 

SINGARAJA – Putu Ardika kini berstatus  sebagai tersangka. Pria 41 tahun yang membunuh Luh Suteni,40, yang sedang dalam keadaan hamil,  ini juga sudah  ditahan di Rutan Polres Buleleng. Dia akhirnya dijerat pasal berlapis.

Terkait jerat  pasal  yang dijeratkan antara lain  pasal 340 KUHP. Ini pasal  tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak cukup itu, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tentunya semua masih harus dibuktikan di pengadilan. Apabila Putu Ardika memang terbukti melakukan pembunuhan secara terencana, maka dia bisa diganjar hukuman mati.

Ironisnya, Ardika sendiri saat ditanya polisi, dia tak menyebut nama yang dicurigainya. “Saya tidak cari tahu siapa orangnya, yang penting istri sudah ngasih isyarat dia benar sudah melakukan perselingkuhan,”  ujar Ardika kepada polisi saat penyidikan.

Kematian  Luh Suteni, perangkat desa di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, yang tewas dibunuh suami sendiri, Putu Ardika, yang tak lain suaminya sendiri kini sudah sampai pada proses hukum.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut, tepatnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 01.30, Jumat (28/10/2022) dini hari.

Aksi pembunuhan itu diketahui mertua korban, Luh Prensi. Informasinya Luh Prensi mendapati kondisi menantunya dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah. Ia pun langsung lari ke luar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar.

Warga yang sedang terlelap pun dibuat heboh. Sejumlah warga, yakni Gede Wijana dan Ketut Sadiana bergegas ke rumah korban. Di sana korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan kondisi luka pada bagian kepala dan luka robek di bagian perut. Saat itu korban yang juga Kaur Umum di Kantor Perbekel Tirtasari disebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Warga langsung menghubungi aparat kepolisian. Di sana polisi menemukan sebatang lesung yang digunakan memukul kepala korban. Polisi kemudian menyisir lokasi kejadian. Di halaman rumah polisi menemukan sebilah golok yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Setelah melakukan olah TKP, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Buleleng. Proses evakuasi menggunakan ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Buleleng. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan luka hantaman benda tumpul di bagian kepala, dan luka tusuk akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, pelaku langsung kabur. Ia akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 04.00 dini hari saat berada di rumah saudaranya.

Ardika ditangkap di daerah Sambangan. Setelah menganiaya istrinya, dia kabur ke rumah saudaranya. Langsung ditangkap.

Usai kejadian dan ditangkap petugas, Ardika  sebelumnya diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga membunuh korban karena rasa cemburu yang berlebihan. Pelaku curiga istrinya memiliki selingkuhan.

Sebelumnya beredar informasi kalau pelaku dan korban ini sering cekcok. Pelaku cemburu karena menduga istrinya punya selingkuhan. Meskipun saat dicecar polisi dia tidak menyebut siapa pria yang diduga selingkuhan istrinya. (eka prasetya/radar bali)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/