26.8 C
Jakarta
24 April 2024, 20:38 PM WIB

Pembunuh Pasutri Pengusaha Sarang Walet Ditembak Mati, Sempat Ancam Polisi dengan Senpi Rakitan

POLISI menembak mati seorang pria terduga pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial LV, 42. LV yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditembak mati karena memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan saat disergap.

Informasi yang dihmpun, tersangka berinisial LV, 42, tersebut merupakan tersangka pembunuhan sadis pasangan suami-istri Sunardi dan Srinarti di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar kepada wartawan pada Selasa (1/11) di Palembang mengatakan, tersangka LV ditemukan bersembunyi di sebuah pondok areal persawahan Dusun Sungai Kejadian, Desa Rimau, Sungsang, Kabupaten Banyuasin setelah beberapa pekan dalam buruan polisi.

Polisi pun melakukan penyergapan di tempat persembunyian tersangka itu untuk menangkapnya pada Selasa pagi kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.

Namun, kata Kasat Reskrim, dalam operasi penangkapan tersebut tersangka memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan.“Atas perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak tersangka LV hingga tewas, Red,” kata Kasat seperti dikutip dari JawaPos.com (group radarbali.id).

Jenazah tersangka selanjutnya dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan.

Kasat Reskrim menyebutkan, LV  diketahui bertugas sebagai eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Rabu lalu (12/10). Hal tersebut terungkap dari keterangan empat tersangka lainnya YD, 42, RK, 16, MR, 39, dan KL, 49, warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.

Keempat tersangka ini telah lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago, Kamis (13/10) pagi.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo, di Palembang, Selasa (18/10), mengatakan keempat tersangka ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.

Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu, ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (12/10) subuh.

Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.

Dari perampokan tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, Red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai, dan uang tunai senilai Rp232,9 juta. Jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp383,9 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (jpg)

 

 

POLISI menembak mati seorang pria terduga pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial LV, 42. LV yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditembak mati karena memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan saat disergap.

Informasi yang dihmpun, tersangka berinisial LV, 42, tersebut merupakan tersangka pembunuhan sadis pasangan suami-istri Sunardi dan Srinarti di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar kepada wartawan pada Selasa (1/11) di Palembang mengatakan, tersangka LV ditemukan bersembunyi di sebuah pondok areal persawahan Dusun Sungai Kejadian, Desa Rimau, Sungsang, Kabupaten Banyuasin setelah beberapa pekan dalam buruan polisi.

Polisi pun melakukan penyergapan di tempat persembunyian tersangka itu untuk menangkapnya pada Selasa pagi kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.

Namun, kata Kasat Reskrim, dalam operasi penangkapan tersebut tersangka memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan.“Atas perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak tersangka LV hingga tewas, Red,” kata Kasat seperti dikutip dari JawaPos.com (group radarbali.id).

Jenazah tersangka selanjutnya dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan.

Kasat Reskrim menyebutkan, LV  diketahui bertugas sebagai eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Rabu lalu (12/10). Hal tersebut terungkap dari keterangan empat tersangka lainnya YD, 42, RK, 16, MR, 39, dan KL, 49, warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.

Keempat tersangka ini telah lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago, Kamis (13/10) pagi.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo, di Palembang, Selasa (18/10), mengatakan keempat tersangka ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.

Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu, ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (12/10) subuh.

Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.

Dari perampokan tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, Red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai, dan uang tunai senilai Rp232,9 juta. Jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp383,9 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (jpg)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/