RadarBali.com – Menjelang natal dan tahun baru, Satgas II Ops Cipkon Agung II Polda Bali merazia toko penjual kembang api dan mercon di seputaran Kota Denpasar.
Berbagai jenis ukuran kembang api dan mercon yang tidak berizin disita dari UD. Sofie di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari II No. 4 Cargo, Denpasar, Kamis (30/11).
Kegiatan ini melibatkan 20 personel yang dipimpin langsung Kasatgas II AKBP A.A. Rai Sukajaya. Menurut AKBP Rai Sukajaya, kegiatan Ops Cipkon ini dalam rangka menciptakan Nataru yang aman dan terkendali.
Dalam penggeledahan itu, barang bukti yang disita berupa tiga batang kembang api shot delapan, dua batang kembang api shot lima, tiga batang kembang api shot sepuluh, dan satu buah kembang api bola-bola empat puluh.
“Barang bukti sudah kami sita untuk ditindaklanjuti,” beber AKBP A.A. Rai Sukajaya. Selain menggeledah isi toko, petugas kepolisian memeriksa pemilik toko, Putu Agus Saputra,46.
Namun pemilik toko tidak dapat menunjukan surat ijin penjualan kembang api dan mercon. Menurutnya, dari pengecekan masa berlaku ijin penjualannya telah habis sejak bulan Januari 2017.
Sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Handak (kembang api dan mercon) maka dilakukan penyitaan barang bukti berupa kembang api.
“Selama operasi cipkon berlangsung polisi melakukan berbagai upaya, mulai dari kegiatan preventif hingga represif agar tercipta situasi Kamtibmas
yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018,” tutur perwira melati dua dipundak ini