27.4 C
Jakarta
6 April 2024, 9:06 AM WIB

Jual Motor Curian Rp 500 Ribu, Juru Parkir dan Anak di Bawah Umur Ditangkap

DENPASAR– Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Denpasar. Pelakunya berinisial JS, 18, dan JCM, 13, tahun. Keduanya ditangkap tim buser Polsek Denpasar Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku ini ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Jayakarta I Nomor 8, Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan, korban bernama Fanikmatul Rohma melaporkan kehilangan sepeda motor Supra X DK 6959 pada Kamis (20/10/2022) lalu.

“Dari laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Lalu diperoleh ciri-ciri pelaku sebanyak dua orang dan salah satunya terekam mengenakan pakaian juru parkir,” kata Kapolsek, Senin (31/10/2022).

Dari sana, diketahui juru parkir itu berinisial JS, tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar. Pada Jumat (21/10/2022) lalu, pelaku JS Ditangkap. JS mengakui melancarkan aksi nakalnya bersama JCM. Sehingga, polisi segera menelusuri keberadaan JCM. Di hari yang sama JCM juga ditangkap di lokasi berbeda.

Pencurian bermula saat mereka berboncengan. Mereka melihat ada sepeda motor yang dalam kondisi kunci nyantol. JCM lalu turun untuk mengambil kunci motor tersebut.

“Para pelaku sempat memutar balik setelah mengambil kunci dan saling bertanya apakah motor tersebut akan diambil atau tidak, akhirnya mereka sepakati untuk ambil,” tambah Iptu Carlos.

Motor curian lalu dibawa dan dijual di Jalan Suli dengan harga hanya Rp500 ribu. Kepada pembeli, mereka mengaku menjual motor itu karena kepepet butuh uang. Mereka juga mengaku jika surat-suratnya telah hilang.

Mendapat uang hasil jualan itu, kedua pelaku langsung makan-makan. Hingga akhirnya uang yang tersisa hanya Rp340 ribu. Atas perbuatannya, JS sudah ditahan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Sedangkan JCM tidak ditahan oleh aparat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 32 ayat ( 2 ).






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR– Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Denpasar. Pelakunya berinisial JS, 18, dan JCM, 13, tahun. Keduanya ditangkap tim buser Polsek Denpasar Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku ini ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Jayakarta I Nomor 8, Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan, korban bernama Fanikmatul Rohma melaporkan kehilangan sepeda motor Supra X DK 6959 pada Kamis (20/10/2022) lalu.

“Dari laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Lalu diperoleh ciri-ciri pelaku sebanyak dua orang dan salah satunya terekam mengenakan pakaian juru parkir,” kata Kapolsek, Senin (31/10/2022).

Dari sana, diketahui juru parkir itu berinisial JS, tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar. Pada Jumat (21/10/2022) lalu, pelaku JS Ditangkap. JS mengakui melancarkan aksi nakalnya bersama JCM. Sehingga, polisi segera menelusuri keberadaan JCM. Di hari yang sama JCM juga ditangkap di lokasi berbeda.

Pencurian bermula saat mereka berboncengan. Mereka melihat ada sepeda motor yang dalam kondisi kunci nyantol. JCM lalu turun untuk mengambil kunci motor tersebut.

“Para pelaku sempat memutar balik setelah mengambil kunci dan saling bertanya apakah motor tersebut akan diambil atau tidak, akhirnya mereka sepakati untuk ambil,” tambah Iptu Carlos.

Motor curian lalu dibawa dan dijual di Jalan Suli dengan harga hanya Rp500 ribu. Kepada pembeli, mereka mengaku menjual motor itu karena kepepet butuh uang. Mereka juga mengaku jika surat-suratnya telah hilang.

Mendapat uang hasil jualan itu, kedua pelaku langsung makan-makan. Hingga akhirnya uang yang tersisa hanya Rp340 ribu. Atas perbuatannya, JS sudah ditahan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Sedangkan JCM tidak ditahan oleh aparat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 32 ayat ( 2 ).






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/