29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:22 AM WIB

Di-PHK & Abaikan UU Cipta Kerja, Pengacara Dila Siapkan Langkah Hukum

BADUNG-I Made Dila, warga asal Tanjung Benoa, Badung, Bali yang di-PHK secara sepihak oleh manajemen Hotel The St. Regis Bali Resort mengaku diperlakukan semena-mena.

 

Melalui penasehat hukumnya, Yulius Benyamin Seran, pihaknya sudah bertemu  I Wayan Parsika yang mewakili PT. Pacific Resort Buana Indonesia (Management The St. Regis Bali Resort).

 

Dari pertemuan bipartit pada Kamis (10/2/2022), Yulius Benyamin Seran mengatakan manajemen hotel tempat menginapnya Raja Salman itu tidak bersedia melaksanakan ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

“Kami sangat menyayangkan sikap dan pendirian perusahaan yang tidak bersedia melaksanakan ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata pengacara muda asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

 

Yulius Benyamin Seran menjelaskan, dalam UU itu berbunyi: selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. 

 

Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. 

 

“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya,” tegas Benyamin.

 

Benyamin menilai tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk nyata dari tindakan semena-mena tanpa dasar dan melanggar hak-hak kliennya sebagai pekerja tetap yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian hubungan industrial.

 

“Seharusnya perusahaan tetap membayar upah kliennya hingga masalah PHK sepihak ini selesainya sesuai tingkatannya sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Terhadap sikap perusahaan ini Benyamin menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat,” pungkasnya. 

 

Di tempat terpisah, I Wayan Parsila dari pihak PT. Pacific Resort Buana Indonesia (Management The St. Regis Bali Resort) mengaku pihaknya tidak dalam posisi memberikan statement.

 

“Mohon maaf, Pak, kami bukan dalam posisi memberikan statement,” kata dia.

 

Diketahui, PT. Pacific Resort Buana Indonesia (Management The St. Regis Bali Resort) melakukan PHK terhadap pekerja bernama I Made Dila yang sebelumnya menjabat sebagai Director of Loss Prevention. Kasus ini mulai memasuki tahap perundingan bipartit yang diadakan di hotel tersebut, Kamis (10/2/2022).

 

Dijelaskan Dila sebelumnya diminta untuk pensiun dini oleh pihak manajemen. Dia menerima dengan sejumlah catatan. Namun, dalam perjalanan prosesnya belum ada kesepakatan mengenai kompensasi pensiun dini yang menjadi hak yang harus diterima Dila, tiba-tiba muncul surat PHK tertanggal 20 Januari 2022.

 

Dila pun telah menolaknya dengan mengirimkan surat perihal Penolakan PHK sepihak tertanggal 25 Januari 2022.  

BADUNG-I Made Dila, warga asal Tanjung Benoa, Badung, Bali yang di-PHK secara sepihak oleh manajemen Hotel The St. Regis Bali Resort mengaku diperlakukan semena-mena.

 

Melalui penasehat hukumnya, Yulius Benyamin Seran, pihaknya sudah bertemu  I Wayan Parsika yang mewakili PT. Pacific Resort Buana Indonesia (Management The St. Regis Bali Resort).

 

Dari pertemuan bipartit pada Kamis (10/2/2022), Yulius Benyamin Seran mengatakan manajemen hotel tempat menginapnya Raja Salman itu tidak bersedia melaksanakan ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

“Kami sangat menyayangkan sikap dan pendirian perusahaan yang tidak bersedia melaksanakan ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata pengacara muda asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

 

Yulius Benyamin Seran menjelaskan, dalam UU itu berbunyi: selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. 

 

Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. 

 

“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya,” tegas Benyamin.

 

Benyamin menilai tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk nyata dari tindakan semena-mena tanpa dasar dan melanggar hak-hak kliennya sebagai pekerja tetap yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian hubungan industrial.

 

“Seharusnya perusahaan tetap membayar upah kliennya hingga masalah PHK sepihak ini selesainya sesuai tingkatannya sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Terhadap sikap perusahaan ini Benyamin menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat,” pungkasnya. 

 

Di tempat terpisah, I Wayan Parsila dari pihak PT. Pacific Resort Buana Indonesia (Management The St. Regis Bali Resort) mengaku pihaknya tidak dalam posisi memberikan statement.

 

“Mohon maaf, Pak, kami bukan dalam posisi memberikan statement,” kata dia.

 

Diketahui, PT. Pacific Resort Buana Indonesia (Management The St. Regis Bali Resort) melakukan PHK terhadap pekerja bernama I Made Dila yang sebelumnya menjabat sebagai Director of Loss Prevention. Kasus ini mulai memasuki tahap perundingan bipartit yang diadakan di hotel tersebut, Kamis (10/2/2022).

 

Dijelaskan Dila sebelumnya diminta untuk pensiun dini oleh pihak manajemen. Dia menerima dengan sejumlah catatan. Namun, dalam perjalanan prosesnya belum ada kesepakatan mengenai kompensasi pensiun dini yang menjadi hak yang harus diterima Dila, tiba-tiba muncul surat PHK tertanggal 20 Januari 2022.

 

Dila pun telah menolaknya dengan mengirimkan surat perihal Penolakan PHK sepihak tertanggal 25 Januari 2022.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/