28.5 C
Jakarta
23 September 2024, 22:19 PM WIB

1 Pencuri Kayu Ditangkap, 4 Berhasil Kabur

 

NEGARA- Pembalakan liar hutan produksi di kawasan hutan yang dikelola unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Bali Barat kembali terjadi.

 

Satu pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan dari KPH Bali Barat dan Polsek Melaya. Petugas juga mengamankan barang bukti 20 batang kayu gelondongan. Sementara empat pelaku lainnya berhasil kabur.

 

Informasi yang diperoleh, empat pelaku lainnyaberhasil kabur dari penyergapan petugas gabungan.

 

 

Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas pengangkutan kayu dengan motor dari dalam hutan produksi wilayah Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya.

 

Dari informasi tersebut, pihaknya bersama aparat dari Polsek Melaya melakukan pengintaian hingga akhirnya digerebek pada Rabu (9/2) sekitar pukul 00.30 WITA dini hari.

 

Pada saat penangkapan, ada lima orang yang sedang membawa kayu dengan motor dari dalam hutan produksi. Sebanyak 20 batang pohon kayu sonokeling dan motor yang digunakan membawa kayu diamankan. Satu orang pelaku ditangkap dan empat orang lainnya kabur.  “Ada lima orang bolak balik bawa kayu ke pinggir hutan. Satu pelaku yang diamankan dan empat orang kabur, motornya ditinggal,” terangnya.

 

Pelaku yang diamankan berinisial Putu B, asal Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, diamankan bersama barang bukti ke Polsek Melaya. Kayu hasil pembalakan liar tersebut dari hutan produksi petak 20-21 kawasan hutan KPH Bali Barat.

 

“Saat penangkapan bersama aparat kepolisian. Kasus ini sudah diserahkan ke Polsek Melaya,” terangnya.

 

Agus menambahkan, pembalakan liar hutan produksi oleh oknum warga ini kontra produktif dengan program pemerintah. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan restorasi konflik teritorial dengan masyarakat mengenai pengelolaan hutan. Sehingga diusulkan di Melaya ada tiga lokasi pengelolaan kehutanan sosial. Dengan hak pengelolaan legal oleh masyarakat ini, harapannya tidak ada pencurian kayu di hutan tetapi masyarakat mengelola dengan tidak merusak hutan.

 

Pihaknya sebagai pengelola hutan dibawah UPTD KPH Bali Barat sudah berusaha maksimal untuk menjaga hutan meski dengan personil hanya sebanyak tiga orang. Dengan minimnya petugas untuk menjaga hutan se- Jembrana, dia meminta pengawasan dari masyarakat. “Perlu relawan dari masyarakat untuk bisa mengelola bersama hutan,” ujarnya.

 

Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek, selanjutnya masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan,” kata Kapolsek.

 

 

 

NEGARA- Pembalakan liar hutan produksi di kawasan hutan yang dikelola unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Bali Barat kembali terjadi.

 

Satu pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan dari KPH Bali Barat dan Polsek Melaya. Petugas juga mengamankan barang bukti 20 batang kayu gelondongan. Sementara empat pelaku lainnya berhasil kabur.

 

Informasi yang diperoleh, empat pelaku lainnyaberhasil kabur dari penyergapan petugas gabungan.

 

 

Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas pengangkutan kayu dengan motor dari dalam hutan produksi wilayah Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya.

 

Dari informasi tersebut, pihaknya bersama aparat dari Polsek Melaya melakukan pengintaian hingga akhirnya digerebek pada Rabu (9/2) sekitar pukul 00.30 WITA dini hari.

 

Pada saat penangkapan, ada lima orang yang sedang membawa kayu dengan motor dari dalam hutan produksi. Sebanyak 20 batang pohon kayu sonokeling dan motor yang digunakan membawa kayu diamankan. Satu orang pelaku ditangkap dan empat orang lainnya kabur.  “Ada lima orang bolak balik bawa kayu ke pinggir hutan. Satu pelaku yang diamankan dan empat orang kabur, motornya ditinggal,” terangnya.

 

Pelaku yang diamankan berinisial Putu B, asal Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, diamankan bersama barang bukti ke Polsek Melaya. Kayu hasil pembalakan liar tersebut dari hutan produksi petak 20-21 kawasan hutan KPH Bali Barat.

 

“Saat penangkapan bersama aparat kepolisian. Kasus ini sudah diserahkan ke Polsek Melaya,” terangnya.

 

Agus menambahkan, pembalakan liar hutan produksi oleh oknum warga ini kontra produktif dengan program pemerintah. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan restorasi konflik teritorial dengan masyarakat mengenai pengelolaan hutan. Sehingga diusulkan di Melaya ada tiga lokasi pengelolaan kehutanan sosial. Dengan hak pengelolaan legal oleh masyarakat ini, harapannya tidak ada pencurian kayu di hutan tetapi masyarakat mengelola dengan tidak merusak hutan.

 

Pihaknya sebagai pengelola hutan dibawah UPTD KPH Bali Barat sudah berusaha maksimal untuk menjaga hutan meski dengan personil hanya sebanyak tiga orang. Dengan minimnya petugas untuk menjaga hutan se- Jembrana, dia meminta pengawasan dari masyarakat. “Perlu relawan dari masyarakat untuk bisa mengelola bersama hutan,” ujarnya.

 

Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek, selanjutnya masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan,” kata Kapolsek.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/