31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 11:48 AM WIB

Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar Terancam 6 Tahun & Denda Rp 1 Miliar

 

SEORANG pemuda berinisial DA asal Tabanan, Bali saat ini harus berusuan dengan Polres Tabanan. DA diduga telah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial NKMA,18, di media sosial (medsos).

 

NKMA pun tak terima, dan akhirnya melapor ke Mapolres Tabanan Sabtu lalu (5/2).

 

Informasi yang dirangkum, jika terbukti melakukan penyebaran foto NKMA, DA pun terancam dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar seizin Kapolres Tabanan menyatakan, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan atas laporan NKMA.

 

Yoga mengatakan, karena laporannya berkaitan dengan privasi korban, maka identitas pelapor dirahasiakan. Apalagi ada petunjuk-petunjuk dari lembaga terkait agar menutupi identitas korban.

 

“Yang jelas dalam kasus ini sekarang kami masih melakukan penyelidikan. Dan kami sedang melakukan koordinasi dengan Krimsus Polda Bali dan Ahli Pidana, karena laporannya bersifat khusus,” ucapnya.

 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan kasus ini pihaknya akan serahkan ke Krimsus Polda Bali. Agar bisa memberikan petunjuk. Begitu pula dengan ahli agar dapat diberikan petunjuk.

 

Dari petunjuk yang diberikan Krimsus dan ahli baru dilakukan gelar perkara. Apakah unsur-unsur pidananya masuk dalam tindak pidana pornografi.

 

Disebutkan AKP Aji Yoga Sekar, dari hasil keterangan korban, terlapor sudah menyebarluaskan foto bugil korban. Sehingga korban datang melaporkan kasus ini ke polisi.

 

“Nah untuk sementara ini sedang penyelidikan ke sana, pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.  

 

Dari informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali hingga kasus ini bergulir di polisi berawal dari perkenalan antara DA dan NKMA. Keduanya sempat menjalin hubungan asmara. Bahkan diketahui keduanya menjalin hubungan asmara cukup lama.

 

Dalam perjalanan percintaan antara pelaku dan korban mendadak kandas di tengah jalan. NKMA memutus cinta DA, karena cintanya diputus DA tak terima. Malah DA melakukan pengancaman akan menyebarluaskan beberapa foto bugil korban NKMA. Mengingat DA telah menyimpan beberapa bugil milik korban

 

 

  

 

 

 

SEORANG pemuda berinisial DA asal Tabanan, Bali saat ini harus berusuan dengan Polres Tabanan. DA diduga telah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial NKMA,18, di media sosial (medsos).

 

NKMA pun tak terima, dan akhirnya melapor ke Mapolres Tabanan Sabtu lalu (5/2).

 

Informasi yang dirangkum, jika terbukti melakukan penyebaran foto NKMA, DA pun terancam dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar seizin Kapolres Tabanan menyatakan, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan atas laporan NKMA.

 

Yoga mengatakan, karena laporannya berkaitan dengan privasi korban, maka identitas pelapor dirahasiakan. Apalagi ada petunjuk-petunjuk dari lembaga terkait agar menutupi identitas korban.

 

“Yang jelas dalam kasus ini sekarang kami masih melakukan penyelidikan. Dan kami sedang melakukan koordinasi dengan Krimsus Polda Bali dan Ahli Pidana, karena laporannya bersifat khusus,” ucapnya.

 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan kasus ini pihaknya akan serahkan ke Krimsus Polda Bali. Agar bisa memberikan petunjuk. Begitu pula dengan ahli agar dapat diberikan petunjuk.

 

Dari petunjuk yang diberikan Krimsus dan ahli baru dilakukan gelar perkara. Apakah unsur-unsur pidananya masuk dalam tindak pidana pornografi.

 

Disebutkan AKP Aji Yoga Sekar, dari hasil keterangan korban, terlapor sudah menyebarluaskan foto bugil korban. Sehingga korban datang melaporkan kasus ini ke polisi.

 

“Nah untuk sementara ini sedang penyelidikan ke sana, pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.  

 

Dari informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali hingga kasus ini bergulir di polisi berawal dari perkenalan antara DA dan NKMA. Keduanya sempat menjalin hubungan asmara. Bahkan diketahui keduanya menjalin hubungan asmara cukup lama.

 

Dalam perjalanan percintaan antara pelaku dan korban mendadak kandas di tengah jalan. NKMA memutus cinta DA, karena cintanya diputus DA tak terima. Malah DA melakukan pengancaman akan menyebarluaskan beberapa foto bugil korban NKMA. Mengingat DA telah menyimpan beberapa bugil milik korban

 

 

  

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/