DENPASAR – Penyidik Polresta Denpasar tengah bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan purnawirawan Polri Aiptu Made Suanda alias Pak Arik, 58.
Meski telah menangkap empat pelaku pembunuhan, Gede Ngurah Astika alias Sandi, Dewa Made Budianto alias Tonges, Putu Veri Permadi, dan Dewa Putu Alit Sudiasa, terus menggali fakta-fakta baru yang ditemukan di lapangan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar dilakukan sebelum tersangka dijebloskan ke dalam tahanan.
“Hasilnya cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Pra rekonstruksi akan dilakukan ketika pelaku utama (Sandi) kondisinya sudah memungkinkan,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto kemarin.
Kompol Aris menambahkan, yang dipegang penyidik kepolisian saat ini adalah fakta bahwa ada pembunuhan dan fakta ada barang hilang.
“Orang dibunuh untuk menguasai barang. Itu yang nyata. Kalau membuktikan Pasal 340 kan harus perencanaan dari awal.
Dia ngapaian, siapa berperan sebagai ini dan itu. Apa alat yang dibawa? Ini membutuhkan pendalaman lebih. Itu teknis,” paparnya.
Kenapa tidak memasang pasal terberat? “Memasang pasal kan harus sesuai dengan fakta yang ada untuk membuktikan perencanaan. Misalnya kalau memang niat membunuh apa saja sih yang dibawa oleh pelaku?” ulangnya.
Dugaan untuk melumpuhkan bukan membunuh, imbuh Kompol Aris, antara lain bisa dilihat dari pemberian obat tidur.
“Tujuan awalnya untuk melumpuhkan. Kalau seandainya korban tertidur mungkin tidak terjadi (pembunuhan red). Kalau sudah tidur dan tidak berdaya kan ngapain lagi (mesti dibunuh red)? Kan begitu?,” jelasnya.
Untuk apa pelaku membunuh korban, terang Aris semata-mata untuk menguasai barang. “Caranya bagaimana sampai akhirnya dibunuh belum muncul. Sampai sekarang kita simpulkan membunuh untuk ambil barang,” tambahnya.
Meski demikian diakuinya penyidik masih harus melakukan pendalaman pada saat melakukan pemeriksaan, pra rekonstruksi, dan rekonstruksi.
“Ngambil mobil memang untuk dijual. Bukan untuk dipakai sendiri. Informasi yang ada dia memang kerjaannya seperti itu. Nipu. Ngambil barang,” tegasnya.
Apakah rumah yang dikontrak (TKP red) memenuhi adanya unsur perencanaan? Kompol Aris menjawab itu dilakukan Sandi semata-mata untuk meyakinkan
korban bahwa dia adalah orang berduit meskipun faktanya tidak punya modal apa-apa saat menawar Honda Jazz DK 1985 CN senilai Rp 185 juta rupiah