27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:54 AM WIB

Baju dan Celana Tertinggal di TKP, Pelaku Lari 2 KM Sambil Bugil

DENPASAR-Ada cerita lucu dibalik aksi percobaan perkosaan yang dilakukan tersangka Achmad Yahya Nurrochim, 22.

 

Ternyata saat kabur usai terpergok saat hendak melakukan percobaan perkosaan terhadap salah satu penghuni kamar kos di Jalan Singasari Gang II A Nomor 10 Denpasar berinisial SS, Achmad dikabarkan dalam kondisi bugil.

 

Baju dan celana Achmad tertinggal di TKP saat dirinya kabur melalui jendela kamar korban pada Rabu (13/11) sekitar pukul 02.30 dini hari.

 

Seperti dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan. Dikonfirmasi, Senin (18/11), ia menjelaskan usai dipergoki korban, pelaku yang terlanjur telanjang itu kabur melalui jendela kamar.

 

Dalam kondisi telanjang bulat, pelaku berlari menuju mess-nya di Jalan Nangka selatan, Gang Paksimas III, Denpasar.

 

Jarak antara TKP dengan mes pelaku terbilang jauh. Setidaknya dari kos korban, pelaku harus berlari sejauh 2 km menuju kosannya.

 

“Setibanya di mess, pelaku ini memakai pakaian dan tidur,” terang Kompol Arta Ariawan.

 

Sementara itu,dengan menyisahkan trauma yang dalam, korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.

 

Dari laporan korban, polisi kemudia melakukan penyelidikan. Titik awal penyelidikan dilakukan dari lokasi kejadian. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan korban, Rabu (13/11) sekitar pukul 15.30 sore, pelaku akhirnya ditangkap di Lapangan Lumintang, Denpasar.

 

Akibat ulah bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

DENPASAR-Ada cerita lucu dibalik aksi percobaan perkosaan yang dilakukan tersangka Achmad Yahya Nurrochim, 22.

 

Ternyata saat kabur usai terpergok saat hendak melakukan percobaan perkosaan terhadap salah satu penghuni kamar kos di Jalan Singasari Gang II A Nomor 10 Denpasar berinisial SS, Achmad dikabarkan dalam kondisi bugil.

 

Baju dan celana Achmad tertinggal di TKP saat dirinya kabur melalui jendela kamar korban pada Rabu (13/11) sekitar pukul 02.30 dini hari.

 

Seperti dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan. Dikonfirmasi, Senin (18/11), ia menjelaskan usai dipergoki korban, pelaku yang terlanjur telanjang itu kabur melalui jendela kamar.

 

Dalam kondisi telanjang bulat, pelaku berlari menuju mess-nya di Jalan Nangka selatan, Gang Paksimas III, Denpasar.

 

Jarak antara TKP dengan mes pelaku terbilang jauh. Setidaknya dari kos korban, pelaku harus berlari sejauh 2 km menuju kosannya.

 

“Setibanya di mess, pelaku ini memakai pakaian dan tidur,” terang Kompol Arta Ariawan.

 

Sementara itu,dengan menyisahkan trauma yang dalam, korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.

 

Dari laporan korban, polisi kemudia melakukan penyelidikan. Titik awal penyelidikan dilakukan dari lokasi kejadian. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan korban, Rabu (13/11) sekitar pukul 15.30 sore, pelaku akhirnya ditangkap di Lapangan Lumintang, Denpasar.

 

Akibat ulah bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/