25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:39 AM WIB

Curi Handphone, Mahasiswa Ditangkap

 

MANGUPURA – Apes menimpa Ni Wayan Dharma Yanti, 37. Dia kehilangan sebuah Handphone (HP) di warungnya di Banjar Tag Tag, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 24 Januari 2022. Namun, pada Minggu (13/3) jajaran Polsek Abiansemal, Badung berhasil meringkus pelaku pencurian bernama I Gusti Putu Yudi Arnyana, 22.

 

Informasi yang dihimpun, tersangka Yudi yang masih berstatus mahasiswa ini mencuri mencuri HP Oppo Reno 4F milik korban yang ditinggal di warungnya saat pergi ke pasar belanja gula dan telur. Ketika korban meninggalkan warung, datanglah tersangka dan masuk ke dalam warung seolah-olah hendak belanja. Setelah berhasil mengambil HP tersebut, tersangka langsung pergi. 

 

“Pada saat itu warung korban ditinggal tanpa ada yang jaga. Korban pergi ke pasar sekitar pukul 09.00. Sekitar sejam kemudian korban balik dan sudah tidak menemukan HP yang disimpan di atas rak kaca,” ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Senin (14/3).

 

Korban Wayan Dharma Yanti berusaha mencari dan menelepon nomor HP tersebut, namun nomor teleponnya sudah nonaktif. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Abiansemal.

 

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Akp I Wayan Widastra mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan menggali keterangan saksi-saksi.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka IG Putu Yudi. Hampir dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya aparat Polsek Abiansemal meringkus Yujdi. “Tersangka diamankan di rumah kontrakan di Perumahan Gang Nyuh Gading, Jalan Raya Angantaka, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Minggu sore lalu,” jelasnya.

 

Saat disergap polisi, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif mengakui perbuatannya. Pada saat itu juga polisi menyita barang bukti berupa HP Merk Oppo Reno 4F milik korban yang dicurinya dan 1 unit motor KLX 150 DK 4807 DE yang digunakan saat ke lokasi TKP.

 

“Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. HP hasil curian itu dipakai oleh tersangka setiap harinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

 

MANGUPURA – Apes menimpa Ni Wayan Dharma Yanti, 37. Dia kehilangan sebuah Handphone (HP) di warungnya di Banjar Tag Tag, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 24 Januari 2022. Namun, pada Minggu (13/3) jajaran Polsek Abiansemal, Badung berhasil meringkus pelaku pencurian bernama I Gusti Putu Yudi Arnyana, 22.

 

Informasi yang dihimpun, tersangka Yudi yang masih berstatus mahasiswa ini mencuri mencuri HP Oppo Reno 4F milik korban yang ditinggal di warungnya saat pergi ke pasar belanja gula dan telur. Ketika korban meninggalkan warung, datanglah tersangka dan masuk ke dalam warung seolah-olah hendak belanja. Setelah berhasil mengambil HP tersebut, tersangka langsung pergi. 

 

“Pada saat itu warung korban ditinggal tanpa ada yang jaga. Korban pergi ke pasar sekitar pukul 09.00. Sekitar sejam kemudian korban balik dan sudah tidak menemukan HP yang disimpan di atas rak kaca,” ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Senin (14/3).

 

Korban Wayan Dharma Yanti berusaha mencari dan menelepon nomor HP tersebut, namun nomor teleponnya sudah nonaktif. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Abiansemal.

 

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Akp I Wayan Widastra mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan menggali keterangan saksi-saksi.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka IG Putu Yudi. Hampir dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya aparat Polsek Abiansemal meringkus Yujdi. “Tersangka diamankan di rumah kontrakan di Perumahan Gang Nyuh Gading, Jalan Raya Angantaka, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Minggu sore lalu,” jelasnya.

 

Saat disergap polisi, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif mengakui perbuatannya. Pada saat itu juga polisi menyita barang bukti berupa HP Merk Oppo Reno 4F milik korban yang dicurinya dan 1 unit motor KLX 150 DK 4807 DE yang digunakan saat ke lokasi TKP.

 

“Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. HP hasil curian itu dipakai oleh tersangka setiap harinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/