26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 2:29 AM WIB

Dana Rp56 M Deposito Nasabah Bank Mega Raib, OJK Tak “Sakit Gigi” Lagi

DENPASAR – Jika sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan OJK “sakit gigi” soal kasus dugaan raibnya dana deposito 14 nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali dengan total Rp 56 miliar, kali ini OJK mau angkat bicara.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Balindan Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyampaikan kepada awak media bahwa OJK Bali saat ini sedang berkoordinasi dengan OJK di Kantor Pusat karena pengawas bank tersebut di kantor pusat.

“Kasus yang terjadi di Bank Mega saat ini sedang ditangani oleh kepolisian. OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya pada Selasa (30/3).

Dari pihak Bank Mega saat ini, lanjutnya, masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan penelusuran transaksi secara cermat.

“Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana maupun yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi. 

Antara lain memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekkan transaksi yang terjadi di rekeningnya. 

DENPASAR – Jika sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan OJK “sakit gigi” soal kasus dugaan raibnya dana deposito 14 nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali dengan total Rp 56 miliar, kali ini OJK mau angkat bicara.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Balindan Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyampaikan kepada awak media bahwa OJK Bali saat ini sedang berkoordinasi dengan OJK di Kantor Pusat karena pengawas bank tersebut di kantor pusat.

“Kasus yang terjadi di Bank Mega saat ini sedang ditangani oleh kepolisian. OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya pada Selasa (30/3).

Dari pihak Bank Mega saat ini, lanjutnya, masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan penelusuran transaksi secara cermat.

“Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana maupun yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi. 

Antara lain memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekkan transaksi yang terjadi di rekeningnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/