DENPASAR– Kejari Gianyar tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menghukum Ni Wayan Puspawati, 43, empat tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi LPD Belusung, Gianyar, itu sebelumnya dituntut 7,5 tahun oleh JPU Kejari Gianyar.
“Tertanggal 4 April 2022, kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana dikonfirmasi kemarin (10/4).
Ditanya alasan banding, Ancana menyebut putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU. Tidak hanya lamanya pidana penjara, pasal yang dipakai hakim juga berbeda dengan yang diajukan JPU. Dalam tuntutannya JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Namun, hakim memutuskan pasal yang terbukti adalah Pasal 8 dalam dakwaan lebih subsider.
Hakim juga tidak sepakat dengan tuntutan JPU yang menyatakan Puspawati merugikan keuangan LPD Belusung, Gianyar, sebesar Rp 2,6 miliar. Hakim menilai uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 1,8 miliar.
“Memori bandingnya sekarang masih kami susun. Secepatnya setelah selesai akan kami kirim ke pengadilan,” tukas Ancana.
Diwawancarai terpisah, I Made Suardika Adnyana, kuasa hukum Puspawati mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi jaksa banding. “Kalau kami menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding,” ucap Suardika melalui ponselnya.
Suardika menilai putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Sesuai fakta di persidangan, uang yang dipakai terdakwa Rp 1,8 miliar, bukan Rp 2,6 miliar sebagaimana yang diungkapkan jaksa.
Menurut Suardika, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan juga sudah benar. Hakim menilai hasil audit Inspektorat Pemkab Gianyar masih bisa berubah, sehingga asas kerugian negara harus riil atau nyata tidak terbukti.
Dana talangan yang dihitung sebagai kerugian negara bukan termasuk uang negara. Sebab, dana talangan itu diambil kas LPD yang dipakai membayar tabungan nasabah.
Sebelumnya, JPU I Putu Nuritanto dalam tuntutannya menilai Puspawati terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,6 miliar.
Kerugian itu disebut sebagai kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Belusung. Terdakwa Puspawati tidak sendirian. Dalam berkas terpisah, ada nama Ni Wayan Parmini yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Terdakwa selaku petugas tabungan bertugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan. Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun, sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa.