31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:39 AM WIB

Penyidikan Mandeg, Jaksa Kembali Obok-obok BUMDes Banjarasem

 

SINGARAJA– Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng akhirnya melanjutkan kembali perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Perkara itu dilanjutkan setelah mandeg selama hampir setahun lamanya.

 

Kamis (21/4), jaksa penyidik mendatangi Kantor BUMDes Banjarasem Mandara. Tim dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip. Total ada 4 orang jaksa yang datang ke sekretariat tersebut. Proses penggeledahan disaksikan langsung Ketua BUMDes Banjarasem, Komang Redita.

 

Mereka mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 13.00 siang. Proses penggeledahan baru tuntas pada pukul 17.30 sore.

 

Pantauan Jawa Pos Radar Bali ada satu boks berkas yang dibawa penyidik. Berkas-berkas itu dikemas dalam sebuah kontainer plastik dengan kapasitas sekitar 120 liter.

 

Penyitaan yang dilakukan merupakan penyitaan kedua. Sebelumnya pada bulan November 2020 lalu, penyidik juga telah menyita berkas-berkas pembukuan di BUMDes Banjarasem Mandara.

 

Kasi Pidsus Wayan Genip memilih tak banyak berkomentar usai melakukan penggeledahan. “Nanti langsung saja di kantor dengan kasi intel. Beliau humasnya,” kata Genip.

 

Terpisah Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara yang dikonfirmasi mengatakan, penyidik kembali menggeledah untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Terutama yang berkaitan dengan tata kelola dan pembukuan keuangan BUMDes.

 

Menurut Jayalantara ada 195 bendel dokumen yang diamankan. Seluruhnya berkaitan dengan laporan keuangan. Di antaranya buku arus kas, laporan keuangan, laporan kredit, kartu angsuran, serta sejumlah dokumen lainnya.

 

“Dokumen-dokumen itu dibutuhkan untuk kepentingan audit. Saat ini proses audit sedang berjalan,” kata Jayalantara.

 

Mengapa perkara tersebut berjalan cukup lamban? Menurut Jayalantara pihaknya masih menanti hasil audit. Kejaksaan telah meminta pada Inspektorat Buleleng melakukan audit investigasi terhadap tata kelola keuangan di BUMDes Banjarasem Mandara. Hanya saja masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

 

“Makanya hari ini dilakukan penggeledehan kembali. Dokumen ini akan dipelajari untuk kepentingan audit. Mudah-mudahan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

 

Asal tahu saja, perkara dugaan korupsi di BUMDes Banjarasem Mandara telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Pada Juni 2021, kejaksaan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sekretaris BUMDes yang merangkap sebagai bendahara, Made Agus Tedy Arianto ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut Kasi Intel Jayalantara, dalam menjalankan modusnya, tersangka menggunakan modus tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu. Uang yang ditarik, digunakan untuk kebutuhan pribadi.

 

Selain itu tersangka juga menilep setoran kredit masyarakat. Warga yang menyetorkan angsuran kredit, tidak dicatat dalam transaksi keuangan. Sebaliknya uang yang dipercayakan nasabah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Tersangka Made Agus Tedy Arianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

SINGARAJA– Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng akhirnya melanjutkan kembali perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Perkara itu dilanjutkan setelah mandeg selama hampir setahun lamanya.

 

Kamis (21/4), jaksa penyidik mendatangi Kantor BUMDes Banjarasem Mandara. Tim dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip. Total ada 4 orang jaksa yang datang ke sekretariat tersebut. Proses penggeledahan disaksikan langsung Ketua BUMDes Banjarasem, Komang Redita.

 

Mereka mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 13.00 siang. Proses penggeledahan baru tuntas pada pukul 17.30 sore.

 

Pantauan Jawa Pos Radar Bali ada satu boks berkas yang dibawa penyidik. Berkas-berkas itu dikemas dalam sebuah kontainer plastik dengan kapasitas sekitar 120 liter.

 

Penyitaan yang dilakukan merupakan penyitaan kedua. Sebelumnya pada bulan November 2020 lalu, penyidik juga telah menyita berkas-berkas pembukuan di BUMDes Banjarasem Mandara.

 

Kasi Pidsus Wayan Genip memilih tak banyak berkomentar usai melakukan penggeledahan. “Nanti langsung saja di kantor dengan kasi intel. Beliau humasnya,” kata Genip.

 

Terpisah Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara yang dikonfirmasi mengatakan, penyidik kembali menggeledah untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Terutama yang berkaitan dengan tata kelola dan pembukuan keuangan BUMDes.

 

Menurut Jayalantara ada 195 bendel dokumen yang diamankan. Seluruhnya berkaitan dengan laporan keuangan. Di antaranya buku arus kas, laporan keuangan, laporan kredit, kartu angsuran, serta sejumlah dokumen lainnya.

 

“Dokumen-dokumen itu dibutuhkan untuk kepentingan audit. Saat ini proses audit sedang berjalan,” kata Jayalantara.

 

Mengapa perkara tersebut berjalan cukup lamban? Menurut Jayalantara pihaknya masih menanti hasil audit. Kejaksaan telah meminta pada Inspektorat Buleleng melakukan audit investigasi terhadap tata kelola keuangan di BUMDes Banjarasem Mandara. Hanya saja masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

 

“Makanya hari ini dilakukan penggeledehan kembali. Dokumen ini akan dipelajari untuk kepentingan audit. Mudah-mudahan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

 

Asal tahu saja, perkara dugaan korupsi di BUMDes Banjarasem Mandara telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Pada Juni 2021, kejaksaan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sekretaris BUMDes yang merangkap sebagai bendahara, Made Agus Tedy Arianto ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut Kasi Intel Jayalantara, dalam menjalankan modusnya, tersangka menggunakan modus tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu. Uang yang ditarik, digunakan untuk kebutuhan pribadi.

 

Selain itu tersangka juga menilep setoran kredit masyarakat. Warga yang menyetorkan angsuran kredit, tidak dicatat dalam transaksi keuangan. Sebaliknya uang yang dipercayakan nasabah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Tersangka Made Agus Tedy Arianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/