DENPASAR-Polda Bali telah menahan para bandar narkoba yang menyimpan 38 kg sabu. Belakangan, diduga awalnya barang haram itu berjumlah sekitar kurang lebih 50 kg. Hanya saja, sebagiannya sudah dijual. Apalagi salah atau pelaku berinisial AAP dikabarkan merupakan seorang owner salah satu tempat hiburan malam di Jalan Dyana Pura Seminyak, Kuta.
Dari informasi yang dihimpun Senin (11/4/2022), sejumlah barang haram itu didatangkan dari luar Bali. Barang dipesan oleh tersangka AAP. Dimana barang bukti yang diamankan berupa 35.182, 66 gram netto sabu, 32, 00 gram netto kokain, 2.669, 40 gram netto ganja, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49, 14 gram netto, serbuk orange 1.280, 6 gram netto, vetamin 0,50 gram netto, 500 tablet prohepel 80 gram netto, 500 tablet valdimex 70 gram netto dan 500 tablet afrasolam 55 gram netto.
“Awalnya total barang yang masuk sekitar 50 kg kemungkinan besar sudah sempat dijual. Dan yang diamankan sekarang hanya sisanya,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (11/4)2022). Menurut sumber, tersangka AAP merupakan seorang pemain lama.
Bahkan di belakangnya ada oknum yang diduga membekingi. Diceritakan sumber tersebut, tiga pekan sebelum diringkus oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di Villa Jepun Jalan Dewi Saraswati Desa Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022) pukul 19.00 Wita, tersangka AAP sempat bertemu dengan bos besar yang diduga membekinginya itu.
Terkait informasi yang berkembang itu, sumber mengatakan bahwa saat ini penyidik hingga Propam Polda Bali mendalami adanya informasi tersebut. Terkait informasi itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, kasus ini akan dirilis Selasa (12/4/2022).