33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:38 PM WIB

Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Korban Tak Tega Lihat Pelaku Ditahan

Keadilan tidak tercatat di dalam buku, tapi berasal dari hati sanubari. Berkat kemuliaan hati korban, Abi Achmad alias Abi, pelaku pencurian ponsel untuk anaknya sekolah daring tidak lama lagi menghirup udara bebas. Abi pun bisa berlebaran dengan keluarga kecilnya.

 

MAULANA SANDIJAYA, MANGUPURA

 

TANGIS Abi Achmad alias Abi, 38, langsung pecah setelah korban Muhamad Ferry Kusuma, 28, mau memaafkannya. Ia menyalami tangan Ferry dan istrinya sambil menunduk malu.

Suasana semakin haru saat Ferry dan istrinya ikut menitikkan air mata. Proses perdamaian itu dilaksanakan pada 14 April 2022 di Kantor Kejari Badung.

 

Berkat maaf itu, Abi tidak lama lagi bebas dari penjara. Abi ditahan di Polres Badung sejak 20 Februari lalu. Sebelumnya Abi mencuri ponsel milik Ferry pada November 2021.

 

Abi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh jemur bulu ayam terpaksa mencuri ponsel untuk dikirimkan kepada anaknya di Lombok, NTB. Saat ini anak Abi duduk di bangku SMA. Abi tidak bisa membelikan ponsel anaknya yang sedang belajar daring.

 

“Korban mau memaafkan karena ponsel yang dicuri tidak untuk dijual, tapi untuk sekolah anaknya. Dari sana akhirnya korban mau memaafkan dan terjalin perdamaian,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan diwawancarai Senin kemarin (25/4).

 

Setelah kesepakatan damai tercapai, Kejari Badung melanjutkan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui gelar perkara daring.

 

“Kami bersyukur, atas persetujuan pimpinan, hari ini (kemarin, Red) permohonan restorative justice tersangka Abi Achamad disetujui. Dalam hitungan hari ke depan tersangka sudah bisa keluar dari tahanan,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana itu.

 

Dijelaskan Gatot, restorative justice ini memenuhi syarat karena ancaman pidananya maksimal lima tahun. Abi disangkakan Pasal 362 KUHP.

 

Kronologi kasus ini bermula pada 30 November 2021. Saat itu, pukul 06.00, tersangka melintas di depan Warung Bu Ferry milik korban di Banjar Dajan Peken, Mengwitani, Badung.

 

Awalnya tersangka hendak membeli minum. Tetapi tersangka melihat warung sepi hanya ada seorang perempuan dan anak kecil sedang tidur. Di samping mereka terdapat sebuah ponsel. Tersangka kemudian mendekat dan mengambil ponsel tersebut.

 

Setelah itu tersangka kembali ke kosnya di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar. Tersangka kemudian memberikan ponsel tersebut pada istrinya untuk dikirim ke anaknya yang duduk di bangku SMA di Lombok, NTB. Korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

 

“Tersangka sudah memberikan ganti rugi pada korban, walaupun tidak penuh, tapi korban mau menerima,” tukasnya.

 

Sementara itu, Ferry selaku korban mengaku sudah memaafkan perbuatan Abi. “Saya pribadi sudah memaafkan. Jujur, saya kasihan lihat beliau (tersangka Abi), sudah tua. Memang tujuannya baik untuk anak sekolah, tapi caranya salah,” tutur Ferry.

 

Pria 28 tahun itu mengaku tidak tega saat melihat tersangka ditahan. Ferry sendiri pernah pada posisi sebagai seorang anak yang meminta kepada orang tua. “Dari lubuk hati paling dalam sudah memaafkan. Pesan saya jangan diulangi. Walaupun kita tidak punya, kita bisa ngomong baik-baik sama anak kita,” tuturnya.

 

Hal senada dituturkan Yuni Pratiwi. “Dari dalam hati saya sudah memaafkan, saya sudah ikhlas memaafkan agar bapaknya (tersangka) cepat bebas,” kata Yuni.

Keadilan tidak tercatat di dalam buku, tapi berasal dari hati sanubari. Berkat kemuliaan hati korban, Abi Achmad alias Abi, pelaku pencurian ponsel untuk anaknya sekolah daring tidak lama lagi menghirup udara bebas. Abi pun bisa berlebaran dengan keluarga kecilnya.

 

MAULANA SANDIJAYA, MANGUPURA

 

TANGIS Abi Achmad alias Abi, 38, langsung pecah setelah korban Muhamad Ferry Kusuma, 28, mau memaafkannya. Ia menyalami tangan Ferry dan istrinya sambil menunduk malu.

Suasana semakin haru saat Ferry dan istrinya ikut menitikkan air mata. Proses perdamaian itu dilaksanakan pada 14 April 2022 di Kantor Kejari Badung.

 

Berkat maaf itu, Abi tidak lama lagi bebas dari penjara. Abi ditahan di Polres Badung sejak 20 Februari lalu. Sebelumnya Abi mencuri ponsel milik Ferry pada November 2021.

 

Abi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh jemur bulu ayam terpaksa mencuri ponsel untuk dikirimkan kepada anaknya di Lombok, NTB. Saat ini anak Abi duduk di bangku SMA. Abi tidak bisa membelikan ponsel anaknya yang sedang belajar daring.

 

“Korban mau memaafkan karena ponsel yang dicuri tidak untuk dijual, tapi untuk sekolah anaknya. Dari sana akhirnya korban mau memaafkan dan terjalin perdamaian,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan diwawancarai Senin kemarin (25/4).

 

Setelah kesepakatan damai tercapai, Kejari Badung melanjutkan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui gelar perkara daring.

 

“Kami bersyukur, atas persetujuan pimpinan, hari ini (kemarin, Red) permohonan restorative justice tersangka Abi Achamad disetujui. Dalam hitungan hari ke depan tersangka sudah bisa keluar dari tahanan,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana itu.

 

Dijelaskan Gatot, restorative justice ini memenuhi syarat karena ancaman pidananya maksimal lima tahun. Abi disangkakan Pasal 362 KUHP.

 

Kronologi kasus ini bermula pada 30 November 2021. Saat itu, pukul 06.00, tersangka melintas di depan Warung Bu Ferry milik korban di Banjar Dajan Peken, Mengwitani, Badung.

 

Awalnya tersangka hendak membeli minum. Tetapi tersangka melihat warung sepi hanya ada seorang perempuan dan anak kecil sedang tidur. Di samping mereka terdapat sebuah ponsel. Tersangka kemudian mendekat dan mengambil ponsel tersebut.

 

Setelah itu tersangka kembali ke kosnya di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar. Tersangka kemudian memberikan ponsel tersebut pada istrinya untuk dikirim ke anaknya yang duduk di bangku SMA di Lombok, NTB. Korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

 

“Tersangka sudah memberikan ganti rugi pada korban, walaupun tidak penuh, tapi korban mau menerima,” tukasnya.

 

Sementara itu, Ferry selaku korban mengaku sudah memaafkan perbuatan Abi. “Saya pribadi sudah memaafkan. Jujur, saya kasihan lihat beliau (tersangka Abi), sudah tua. Memang tujuannya baik untuk anak sekolah, tapi caranya salah,” tutur Ferry.

 

Pria 28 tahun itu mengaku tidak tega saat melihat tersangka ditahan. Ferry sendiri pernah pada posisi sebagai seorang anak yang meminta kepada orang tua. “Dari lubuk hati paling dalam sudah memaafkan. Pesan saya jangan diulangi. Walaupun kita tidak punya, kita bisa ngomong baik-baik sama anak kita,” tuturnya.

 

Hal senada dituturkan Yuni Pratiwi. “Dari dalam hati saya sudah memaafkan, saya sudah ikhlas memaafkan agar bapaknya (tersangka) cepat bebas,” kata Yuni.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/