27.4 C
Jakarta
10 Desember 2024, 9:58 AM WIB

Perbekel Ingin Sengkarut Tanah Adat Klir

SINGARAJA– Kedatangan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Keterlibatan tim tersebut diharapkan dapat mengakhiri silang pendapat terkait status tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan, yang berlangsung selama hampir 10 tahun terakhir.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejagung telah memeriksa 7 orang terkait hal tersebut. Di antaranya Camat Kubutambahan Made Suyasa, krama Kubutambahan Ketut Ngurah Mahkota, Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea, Perbekel Kubutambahan periode 2008-2013 Ketut Sandirat, serta Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana.

 

Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana mengaku dirinya telah memenuhi panggilan Kejagung pada Rabu (9/2) lalu. Saat itu ia diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Rabu siang.

 

Menurut Pariadnyana, pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di Desa Kubutambahan.

 

“Ya kami sudah memberikan keterangan. Terkait terancam gagalnya bandara bali utara karena dugaan ada praktik mafia tanah. Kami sudah sampaikan apa yang kami tahu pada tim Kejagung. Kami juga ingin masalah ini klir. Apakah benar ada mafia tanah. Apakah ini ranah perdata atau wanprestasi. Mudah-mudahan bisa segera ada kesimpulan,” kata Pariadnyana saat ditemui di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jumat (11/2) pagi.

 

Salah satu hal yang ditanyakan adalah keterlibatan investor dalam penguasaan tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan. Pariadnyana mengaku dirinya tidak tahu banyak. Sebab perjanjian kontrak lahan diambil sebelum ia menjabat. Setelah menjabat sebagai perbekel, ia baru mengetahui adanya pro kontra di masyarakat terkait proses tersebut.

 

“Memang sempat ditanya, apakah kenal dengan investor ini. Ya saya jawab tahu. Tahunya saat ketemu di Denpasar. Ketemu di rumah jabatan gubernur. Tapi saya tidak sempat bicara dengan investor ini. Memang baru ketemu orangnya sekali itu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Pariadnyana mengatakan, sebagai perbekel pihaknya wajib mengamankan kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk rencana pembangunan bandara baru di Bali Utara. Terlebih hal itu sudah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

 

Ia pun berharap pembangunan bandara baru di Bali Utara, tetap dibangun di Desa Kubutambahan. Sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

 

“Warga juga sudah mendukung. Malah sudah pasang spanduk. Kami sebagai aparat pemerintahan terbawah, prinsipnya siap mengamankan kebijakan PSN. Sekarang masalah penetapan dan pembangunan, itu kewenangan beliau-beliau di atas,” katanya.

 

Di sisi lain Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejagung telah kembali ke Jakarta. Ia pun masih enggan membeberkan substansi tugas tim saat melakukan investigasi ke Kubutambahan.

 

“Tim sudah kembali ke Jakarta. Terkait hal lain, termasuk soal substansi tugas tim, itu bukan kewenangan kami menjawabnya,” ujarnya singkat.

SINGARAJA– Kedatangan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Keterlibatan tim tersebut diharapkan dapat mengakhiri silang pendapat terkait status tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan, yang berlangsung selama hampir 10 tahun terakhir.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejagung telah memeriksa 7 orang terkait hal tersebut. Di antaranya Camat Kubutambahan Made Suyasa, krama Kubutambahan Ketut Ngurah Mahkota, Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea, Perbekel Kubutambahan periode 2008-2013 Ketut Sandirat, serta Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana.

 

Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana mengaku dirinya telah memenuhi panggilan Kejagung pada Rabu (9/2) lalu. Saat itu ia diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Rabu siang.

 

Menurut Pariadnyana, pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di Desa Kubutambahan.

 

“Ya kami sudah memberikan keterangan. Terkait terancam gagalnya bandara bali utara karena dugaan ada praktik mafia tanah. Kami sudah sampaikan apa yang kami tahu pada tim Kejagung. Kami juga ingin masalah ini klir. Apakah benar ada mafia tanah. Apakah ini ranah perdata atau wanprestasi. Mudah-mudahan bisa segera ada kesimpulan,” kata Pariadnyana saat ditemui di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jumat (11/2) pagi.

 

Salah satu hal yang ditanyakan adalah keterlibatan investor dalam penguasaan tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan. Pariadnyana mengaku dirinya tidak tahu banyak. Sebab perjanjian kontrak lahan diambil sebelum ia menjabat. Setelah menjabat sebagai perbekel, ia baru mengetahui adanya pro kontra di masyarakat terkait proses tersebut.

 

“Memang sempat ditanya, apakah kenal dengan investor ini. Ya saya jawab tahu. Tahunya saat ketemu di Denpasar. Ketemu di rumah jabatan gubernur. Tapi saya tidak sempat bicara dengan investor ini. Memang baru ketemu orangnya sekali itu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Pariadnyana mengatakan, sebagai perbekel pihaknya wajib mengamankan kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk rencana pembangunan bandara baru di Bali Utara. Terlebih hal itu sudah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

 

Ia pun berharap pembangunan bandara baru di Bali Utara, tetap dibangun di Desa Kubutambahan. Sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

 

“Warga juga sudah mendukung. Malah sudah pasang spanduk. Kami sebagai aparat pemerintahan terbawah, prinsipnya siap mengamankan kebijakan PSN. Sekarang masalah penetapan dan pembangunan, itu kewenangan beliau-beliau di atas,” katanya.

 

Di sisi lain Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejagung telah kembali ke Jakarta. Ia pun masih enggan membeberkan substansi tugas tim saat melakukan investigasi ke Kubutambahan.

 

“Tim sudah kembali ke Jakarta. Terkait hal lain, termasuk soal substansi tugas tim, itu bukan kewenangan kami menjawabnya,” ujarnya singkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/